Helmi: Jalan Rusak Alihkan ke Kota

Helmi: Jalan Rusak Alihkan ke Kota

Pemkot Siap Perbaiki

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Mencuatnya aksi tanam pohon pisang oleh warga di Jalan terminal regional Air Sebakul kelurahan Pekan Sabtu menjadi perhatian seluruh pihak. Pasalnya, jalan tersebut merupakan milik provinsi yang tak kunjung diperbaiki. Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE meminta agar jalan provinsi yang rusak dialihkan ke kota, agar bisa segera diperbaiki demi kepentingan masyarakat.

\"Jalan yang rusak diributkan masyarakat (Pekan Sabtu) sudah kita minta diserahkan ke kota sejak lama. Tapi belum dilakukan, maka kita minta diserahkan agar diperbaiki, \" kata Helmi.

Helmi mengatakan, dari 24 titik jalan yang sudah diserahkan ke kota, belum termasuk di jalan Jalan Regional Air Sebakul-Pekan Sabtu. \"Jadi kalau belum diserahkan, kita mau perbaiki, nanti salah secara administrasi,\" kata Helmi.

Ditambahkan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, jika dilihat dari sejarah jalan tersebut, kewenangannya dimungkinkan masuk ke provinsi. \"Jadi memang tidak masuk daftar jalan kota itu,\" katanya.

Diketahui, jalan tersebut telah ditanami sekitar 15 pohon pisang, hal ini sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap pemerintah yang seolah tutup mata terhadap kondisi jalan tersebut. Terlebih lagi sejak diciptakannya program 1000 jalan mulus oleh Walikota Helmi Hasan, saat ini sebagian besar jalan lingkungan sudah dihotmix, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial bagi wilayah yang belum tersentuh pembangunan.

Dalam hal ini Pemkot tidak bisa melakukan perbaikan jika belum ada pengalihan status jalan, sebab jalan yang sudah dihotmix selama ini hanya jalan yang berstatus milik kota saja. Jika jalan provinsi diperbaiki oleh APBD kota maka akan menjadi masalah hukum dikemudian hari, oleh sebab itu pemkot meminta agar pemprov segera melakukan pengalihan status jalan tersebut. \" Kalau jalan itu sudah dialihkan dan masuk ke daftar kota, mungkin untuk sementara kita lakukan pemeliharaan dulu, mengingat saat ini anggaran sudah berjalan,\" ungkap Noprisman.

Ditambahkan Sekretaris daerah kota, Marjon MPd dalam tahun anggaran 2020 mendatang Pemkot telah memploting anggaran terbesar di Dinas PUPR untuk memperbaiki seluruh jalan milik kota yang nilai hampir Rp 300 miliar. Sehingga target kedepan tidak ada lagi jalan milik kota yang rusak. \"Secara bertahap pemerintah telah melakukan perbaikan jalan, tentu tahun depan perbaikan jalan ini tetap menjadi prioritas utama dalam APBD kita. Intinya melalui program 1000 jalan mulus semua akan tertanggani termasuk jalan provinsi yang sudah dialihkan ke kota,\" imbuh Marjon.

PUPR Provinsi: Bukan Punya Provinsi

Disisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersikukuh, jalan tersebut bukan menjadi kewenangan provinsi. Hal itu sesuai dengan keputusan gubernur nomor: Y.27.II.THN 2008 tentang penetapan status ruas-ruas jalan sebagai jalan provinsi, ada 23 ruas jalan di kota yang menjadi kewenangan provinsi. Dari 23 ruas itu, jalan terminal regional Air Sebakul Kelurahan Pekan Sabtu tidak masuk dalam kewenangan.

\"Sesuai SK gubernur, jalan terminal regional Air Sebakul tidak masuk kewenangan provinsi. Saya sudah cek itu,\" terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Ir Mulyani kepada BE, kemarin (25/11).

Dijelaskannya, berdasarkan SK tersebut, Dinas PUPR Provinsi berkeyakinan jalan tersebut tak lagi menjadi tanggung jawabnya. Jika memang itu menjadi kewenangan provinsi, maka pihaknya sudah lama menganggarkan dan melakukan perbaikan jalan tersebut. \"Tentu kita perbaiki, kalau memang itu kewenangan provinsi,\" ujarnya.

Mulyani mengatakan, tahun lalu dirinya juga sudah menerima usulan penyerahan kewenangan jalan kota menjadi jalan provinsi dari Pemkot. Jumlah usulan itu sebanyak 22 ruas jalan. Hanya saja, Mulyani mengatakan, dirinya belum mengatahui secara jelas, apakah jalan Pekan Sabtu itu masuk usulan ataupun tidak.

Sebab,sampai saat ini usulan pemindahaan kewenangan ruas jalan belum disetujui. \"Saya belum cek, sudah masuk diusulan ataupun belum. Kalau memang masuk usulan, berarti itu jalan tetap punya kota. Kecuali sudah disetujui, baru punya provinsi,\" bebernya.

Sementara itu, saat warga melakukan penanaman pohon pisang di jalan, dirinya juga terjun langsung menemui warga di Pekan Sabtu. Pihak PUPR Provinsi langsung memberikan penjelasan kepada warga, bahwa jalan itu bukan kewenangan provinsi. \"Masalah ini juga sudah saya sampaikan dengan salah satu Kasi di Dinas PUPR Kota, agar bisa dilakukan perbaikan,\" tuturnya.

Hasil koordinasi dengan Dinas PUPR Kota Bengkulu, juga menyanggupi akan melakukan perbaikan jalan tersebut. Sebab, jalan itu dengan kondisi rusak sudah terlalu lama. Sehingga sangat menggangu warga yang melintasi jalan tersebut. \"Biar ini dianggarkan di kota,\" pungkas Mulyani. (151/805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: