Buka Usaha Tambak Tanpa Izin, Bos Tambak Udang Ditahan

Buka Usaha Tambak Tanpa Izin, Bos Tambak Udang Ditahan

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Bos tambak udang, AD (37), warga Kota Bengkulu yang terjerat tindak pidana perikanan, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Hal ini dilakukan setelah adanya pelimpahan tahap kedua dari penyidik tindak pidana tertentu (Tipiter) Polres Kaur, Selasa (19/11). Selain menyerahkan tersangka ke jaksa, polisi juga secara resmi menyerahkan barang bukti berupa pakan udang, obat obatan dan juga kincir air yang digunakan oleh usaha tersangka dalam budidaya tambak udang.

“Sudah kita serahkan, saat ini statusnya menjadi tahanan kejaksaan. Seluruh berkasnya juga sudah kita limpahkan bersama dengan barang bukti,” kata Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman SE MSi, Rabu (19/11).

Sementara itu, Kepala Kejari Kaur, Tati Vain Sitanggang SH MH melalui Kasi Pidum Iwan Setiadi SH, membenarkan telah menerima penyerahan tersangka dari kasus tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh tersangka AD yang membuka tambak udang tak mengantongi izin di Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje.

Menurut keterangannya, tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Manna. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat proses persidangan.

“Tersangka sudah kami tahan, untuk memudahkan proses persidangan, dalam waktu dekat, berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, AD diamankan pihaknya atas laporan Polisi Nomor : LP/491-A/X/2019/BKL/RES KAUR, Tanggal 2 Oktober 2019, dimana tambak udang yang beroperasi itu belum mengantongi izin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP Perikanan). Semestinya dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kaur.

Meski tak mengantongi izin, tambak udang sudah beroperasi dan sudah berapa kali panen dan menjual hasil budidayanya.

Pemilik tambak berinisial AD yang sudah ditetapkan menjadi tersangka saat dimintai keterangan mengakui belum adanya dokumen-dokumen perizinan tersebut.

Sehingga atas dasar itu diduga kuat AD melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2014 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: