Tersangka dan Ratusan Miras Diamankan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tim Biawak Sat Sabhara Polres Bengkulu mengungkap praktik pengoplosan minuman keras (miras) di Jalan Ratu Agung, Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Setelah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, akhirnya polisi menetapkan seorang tersangka berinisial BV (37) yang bertindak melakukan pengoplosan sekaligus menjual miras oplosan tersebut.
Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK mengatakan, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Kesehatan dan BPOM diketahui bahwa miras oplosan tersebut tidak layak dikonsumsi manusia. Karena, komposisi didalam miras oplosan tersebut mengandung zat berbahaya, ethanol tidak terditeksi dan methanol mencapai 41 persen. Berdasarkan batasan minuman beralkohol seharusnya ethanol sebanyak 51 persen sementara methanol sebanyak 0,01 persen.
\"Dari keterangan ahli dari BPOM miras oplosan tersebut tidak aman untuk dikonsumsi. Karena kadar ethanol dan methanol tidak sesuai dengan batasan yang ditetapkan,\" jelas Kasat Reskrim, Kamis (14/11).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 142 botol miras oplosan merk Mansion, satu kardus berisi tutup botol miras, label mansion, serta sejumlah bahan yang digunakan untuk mengemas dan melabeli botol miras. Pelaku menjual miras oplosan tersebut jauh dari harga semestinya, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan berlipat. \"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 8 ayat 1 huruf b dan f Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun,\" imbuh Kasat Reskrim.
Sementara itu dari pengakuan pelaku, sudah 4 bulan dirinya melakoni bisnis miras oplosan tersebut. Untuk sementara miras oplosan tersebut dijual hanya sekitaran Bengkulu. Pelaku mengaku bahwa dia belajar meracik miras oplosan dari kawannya asal Sukabumi. Miras oplosan tidak dijual perbotol, tetapi perkardus dengan harga Rp 300 ribu. \"Kawan aku dari Sukabumi datang ke Bengkulu kemudian mengajarkan cara mengoplos miras,\" pungkas pelaku.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: