Kasus Penyiraman Air Keras Terdakwa Didakwa Berlapis

Kasus Penyiraman Air Keras Terdakwa Didakwa Berlapis

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras yang dilakukan Herianto (32) terhadap Yeta Maryati (35) istrinya hingga meninggal dunia, Kamis (31/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Bertha Camelia SH, mendakwa Herianto dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 335 ayat 2 Junto pasal 356 KUHP junto lebih subsider pasal 354 KUHP junto pasal 345 KUHP lebih subsider pasal 353 ayat (3) junto pasal 356 KUHP dan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan JPU mendakwa Herianto dengan pasal pembunuhan berencana karena ada indikasi penyiraman air keras hingga menyebabkan korban meninggal sudah direncanakan terdakwa Herianto. Bermula karena cemburu, kemudian terdakwa Herianto memesan air keras sebanyak dua botol dengan maksud untuk mencelakai Yeta.

\"Ada indikasi pasal 340 KUHP dalam kasus ini, pada sidang selanjutnya akan kita gali lebih dalam lagi dengan menghadirkan saksi-saksi,\" jelas Bertha.

Kuasa hukum terdakwa, Puspa Erwan SH, kurang setuju dengan jaksa yang mendakwa kliennya dengan pasal 340 KUHP. Kasus tersebut lebih tepat jika dikenakan pasal 338 KUHP, karena ada jarak waktu saat penyiraman dengan korban meninggal dunia. Tetapi Puspa Erwan mengaku masih akan melihat dulu seperti apa proses sidang ke depannya, masih ada keterangan saksi untuk memperjelas kasus tersebut.

\"Kita lihat persidangan selanjutnya, masih ada keterangan saksi apakah kasus ini bisa dibuktikan dengan pasal 340 KUHP,\" pungkas Puspa Erwan.

Sidang tersebut berjalan tertib, meski banyak keluarga korban yang datang menyaksikan persidangan. Kasus penyiraman tersebut dilakukan terdakwa Herianto di di Hotel Gumay, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung sekitar bulan Juli 2019 lalu. Sebelum mereka masuk ke dalam hotel, terdakwa sudah menyiapkan dua botol air keras, korban tidak tahu bahwa terdakwa menyiapkan air keras tersebut. Pasangan tersebut kemudian masuk kedalam kamar dan sempat melakukan hubungan suami istri.

Saat tersangka mendengar cerita bahwa korban selingkuh, amarah pelaku langsung memuncak. Tersangka kemudian mengambil botol dan memecahkannya menggunakan pisau, kemudian air keras disiram ke arah kepala Yeta yang saat itu tidak menggunakan baju. Karena mengalami luka sangat parah, Yeta akhirnya meninggal dunia meski sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: