Pembunuh Isteri Hamil Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tidak Terima
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Romi Sepriawan (30), akhirnya divonis 15 tahun penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam sidang putusan, Rabu (16/10/19). Lelaki itu divonis terbukti bersalah membunuh isterinya Erni Susanti (29), di rumah mereka di Jalan Irian, Kelurahan Tanjung Jaya, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, 21 Februari 2019 lalu.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya dengan tuntutan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
\"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan 15 tahun penjara dikurang masa tahanan,\" ucap Ketua majelis hakim, Immanuel dalam sidang putusan, Rabu (16/10/19).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan yang sudah direncanakan sebelumnya. Di dalam kamar tidurnya, korban diketahui tergeletak tak berdaya dengan posisi bayi yang sudah dikeluarkan dari dalam perut korban.
Keluarga Korban Tidak Terima
Keluarga korban yang menyaksikan proses sidang merasa kecewa hingga menangis histeris karena tak terima hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dianggap tak setimpal dengan apa yang diperbuat kepada anaknya.
\"Vonis yang dijatuhkan sangat tak setimpal dengan apa yang diperbuat kepada anak saya,\" ucap orang tua korban, Sarno.
Untuk diketahui kasus pembunuhan sadis tersebut terjadi pada sekitar Februari 2019 lalu di Kelurahan Tanjung Jaya Kota Bengkulu itu terjadi setelah korban dan pelaku yang merupakan suami isteri terlibat cekcok. Pelaku yang sedang dalam keadaan kalap tega menghabisi nyawa isterinya dengan menggorok leher korban menggunakan parang.
Tak sampai disitu, pelaku juga membelah perut isterinya yang sedang hamil tua dan mengeluarkan anak yang berada dalam kandungan. Beruntung sang anak selamat, namun nyawa ibunya sudah tidak tertolong karena banyaknya luka dan kehabisan darah.(imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: