Waktu Penandatanganan NPHD Diperpanjang

Waktu Penandatanganan NPHD Diperpanjang

CURUP, Bengkulu Ekspress - Karena masih ada banyak daerah yang belum melaksanakan penandatangan NPHD termasuk di Provinsi Bengkulu hingga batas akhir 1 Oktober kemarin, Pemerintah pusat akhirnya menambah atau memperpanjang batas akhir penandatangan NPHD.

Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo menjelaskan setelah adanya rapat koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan TAPD se Indonesia, disepakati batas akhir penandatangan NPHD bagi daerah yang belum melakukan NPHD yaitu pada tanggal 14 Oktober ini.

\"Setelah adanya Rakor antara Kemendagri dan TAPD se-Indonesia, maka batas akhir penandatanganan NPHD bagi daerah yang belum melakukan yaitu pada tanggal 14 Oktober ini,\" sampai Restu.

Namun menurut Restu, bila hingga batas akhir waktu perpanjangan pelaksaan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada serentak 2020 pada 14 Oktober ini, maka menurut Restu akan diambil alih langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, untuk Provinsi Bengkulu sendiri, menurut Restu pihaknya masih menunggu hasil petermuan antara KPU Provinsi Bengkulu dengan seluruh kepala daerah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong terkait dengan NPHD untuk Pilkada serentak 2020 mendatang.\"Untuk di Rejang Lebong kita masih menunggu hasil rapat dengan seluruh kepala daerah yang ada di Provinsi Bengkulu yang jadwalnya kita belum tahu kapan akan dilaksanakan,\" papar Restu.

Menurut Restu, pertemuan seluruh kepada daerah di Provinsi Bengkulu tersebut untuk melakukan kesepakatan terutama terkait dengan dana sharing dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 nmendatang maupun untuk menyepakati kenaikan honor adhoc dalam Pilkada serentak 2020 mendatang. Terkait kenaikan petugas adhoc sendiri, menurut Restu sesuai dengan usulan dari KPU RI, dimana menurutnya KPU RI mengusulkan kenaikan honor adhoc dari sebelumnya Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,8 juta.

\"Perlu ada kesepakatan terkait dengan kenaikan honor dana adhoc ini, karena memang usulan yang disampaikan KPU RI untuk kenaikan honor adhoc belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan,\" tambah Restu.

Di sisi lain, terkait dengan dana Pilkada serentak di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, Restu mengaku usulan yang mereka sampaikan ke Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yaitu sebesar Rp 30,699 miliar. Sedangkan untuk kebutuhan pada tahun 2019 ini berkisar antara Rp 350 juta sampai Rp 400 juta. \"Untuk usulan kita ke Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong masih sama yaitu sebesar Rp 3,699 miliar,\" demikan Restu. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: