Wajib KTP Capai 154.800 Jiwa

Wajib KTP Capai 154.800 Jiwa

TAIS, Bengkulu Ekspress - Hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Seluma, tercatat sebanyak 154.800 masyarakat Seluma, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El). Data ini bertambah dari data yang diambil dari Pemilu tahun 2019 yang lalu dimana jumlah DPT di Seluma sekitar 137.609 Jiwa.

\"Untuk data hingga hari ini, kalau kita lihat dari yang dipegang saat ini jumlah penduduk di Kabupaten Seluma, wajib KTP sebanyak 154.800 jiwa,\" ujar Sekretaris Disdukcapil Seluma, Gun Ibrori Mpd kepada BE.

Sementara itu jumlah seluruh penduduk di Kabupaten Seluma, hingga dengan saat ini mencapai 211.609, sedangkan untuk yang belum melakukan perekaman dan yang belum memiliki KTP Elektronik sebanyak 12.859 jiwa. \"Jadi masih ada 12.859 jiwa yang belum mencetak dan merekam KTP Elektronik, namun kita tetap upayakan bahwa jumlah tersebut akan terus berkurang, karena setiap hari kita akan terus pelayanan terhadap masyarakat,\" lanjutnya.

Ditambahkan, sejauh ini, KPU Seluma belum melakukan koordinasi terkait dengan data terbaru yang saat ini telah dimiliki Dukcapil Seluma, namun jika memang diperlukan maka pihaknya akan serahkan data tersebut kepada pihak KPU Seluma.

\"Kalau soal koordinasi tersebut, itu memang dilakukan oleh pihak Dirjen Dukcapil dengan KPU pusat, setelah itu baru diturunkan ke Provinsi dan Kabupaten/Kota,\" terusnya.

Selain itu belum dilaksanakannya koordinasi tersebut, juga terkait dengan tahapan yang ada di KPU Seluma, sehingga jika memang sudah sampai pada tahapan tersebut maka akan dilaksanakan koordinasi terkait dengan jumlah penduduk. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: