PT DPM Ditutup

PT DPM Ditutup

Bupati Minta Tuntaskan Masalah

KINAL, Bengkulu Ekspress- Aktivitas PT Desaria Plantation Mining (DPM) yang terletak di Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, terpaksa dihentikan sementara sampai selesainya kemelut yang terjadi antara DPM dengan petani plasma dan juga masyarakat setempat. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan dan terjadi gejolak di lapangan. Penutupan sementara DPM ini disampaikan Bupati Kaur Gusril Pausi SSos MAP usai menerima petinggi DPM di rumah dinas bupati, Kamis (19/9) sore.

“Untuk sementara ini PT DPM ini kita tutup sementara, dan ini jangan ada gejolak dengan masyarakat, kita minta DPM selesaikan dulu hal ini secara baik baik,” kata bupati, kemarin (19/9).

Bupati menegaskan, aktivitas PT DPM tetap dapat dilanjutkan setelah seluruh masalah yang ada ditengah masyarakat dan juga petani plasmanya selesai. Sehingga bila hal ini telah usai, tentu manajemen DPM juga dapat dengan tenang bekerja di perkebunan sawit yang berada di Kecamatan Kinal tersebut.

“Kita minta kepada pihak PT agar secepatnya menyelesaikan masalah ini, dan nanti setelah masalah dengan warga diselesaikan secara baik-baik, barulah setelah itu nanti kalau sudah selesai, silakan beraktivitas kembali,” terangnya. Sementara itu, Arif salah satu perwakilan PT DPM yang langsung bertemu dengan Bupati Kaur menyampaikan, pihaknya berjanji akan secepatnya menyelesaikan permasalahan perekebunan bergerak di bidang kelapa sawit ini selesai. Juga ia meminta kepada masyarakat agar tetap bersabar.

“Kita nanti masalah berkebunan PT DPM ini akan kita selesaikan secara baik-baik dengan masyarakat, dan nanti hak petani plasma itu akan kita berikan sesuai aturan yang berlaku,”singkatnya.

Sebagaimana diketahui, sejumlah petani dan masyarakat beberapa hari yang lalu menyegel seluruh kantor kantor DPM di Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal. Penyegelan ini lantaran petani plasma mengaku tak mendapatkan kompensasi seperti yang telah disepakati dengan pihak desaria.

Masalah lain petani juga mengaku dirugikan selama beberapa tahun terakhir ini. Bukan hanya itu petani sekitar juga komplain lantaran mengaku lahan mereka masuk dalam HGU sementara itu merupakan lahan milik mereka jauh hari sebelum DPM berdiri. Akibatnya mereka tak bisa mengurus administrasi seperti SKT hingga sertifikat tanah. (618

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: