Mantan Dewan Dideadline 2 Oktober
Tak kembalikan TGR Diproses Hukum
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Dari beberapa mantan anggota DPRD Bengkulu Selatan (BS) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa keuangan (BKP) terkait tuntutan ganti rugi (TGR), hingga saat ini sudah ada beberapa yang mengembalikan TGR tersebut, namun masih ada yang belum. Sehingga mereka diminta segera mengembalikan TGR tersebut.
“Masih ada dua lagi yang kami minta segera kembalikan TGR, kami beri waktu hingga 2 Oktober nanti,” kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK didampingi kanit Tipikor, Iptu Sukamto MSi.
Rahmat Hadi mengatakan, TGR mantan anggota DPRD BS tersebut periode 2004-2009 sebesar Rp 158 juta dari 9 mantan anggota DPRD BS. Dari jumlah tersebut sudah dikembalikan sebesar Rp 40,4 juta, sedangkan sisanya yang belum kembali sebesar Rp 107,6 juta.
Adapun mantan anggota DPRD BS yang sudah melunasinya yakni Luman Suhan sebesar Rp 17,9 juta, Sahidin sebesar Rp 10,9 Juta, Nurdin Siana sebesar Rp 9,2 juta dan Joniman sebesar Rp 8,9 Juta dan Teddy Mirzal sebesar Rp 12,3 Juta.
“ Mantan Anggota DPRD BS yang belum melunasinya ada 4 lagi,namun dua sudah meninggal dunia, sehingga dua lagi yang masih ditunggu pelunasanya yakni Herman Lufti dan Jardi,” ujarnya.
Mantan anggota DPRD BS yang meninggal dunia tersebut yakni Sakarudin Siana dan Jasrah Kamal. Untuk Sakarudin TGR nya sebesar Rp 31,1 Juta dan Jasrah Kamal sebesar Rp 31,1 juta. Khusus untuk kedua mantan anggota DPRD BS yang sudah meninggal dunia, Rahmat Hadi mengaku, pihaknya sudah menyampaikannya ke pihak keluarganya, agar bisa dilunasi. “Khusus yang sudah meninggal dunia, tetap kami sampaikan ke ahli warisnya, namun kami tidak bisa memaksa sebab yang wajib membayarnya kedua almarhum bukan ahli waris atau keluarganya,” imbuh Rahmat Hadi.
Hanya saja, khusus untuk Jardi Kaim yang TGR nya sebesar Rp 19 juta dan Herman Lufti sebesar Rp 26,2 juta, pihaknya meminta agar dapat segera melunasinya. Sebab, jika tidak maka keduanya akan diproses hukum pidana. “Tadi (kemarin red), Jardi Kaim sudah menemui kami dan minta waktu hingga 2 Oktober, namun jika tidak, maka kasus ini akan kami proses hukum,” tutup Rahmat Hadi.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: