Eksekusi Dijalan, Debt Collector Wajib Miliki Sertifikat Fidusia
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Debt collector yang menyita kendaraan macet dalam pembayaran cicilan wajib memiliki sertifikat Fidusia. Tanpa adanya sertifikat fidusia, debt collector tidak boleh melakukan eksekusi di jalan karena berpotensi menimbulkan pidana.
Hal itu dikatakan Suryanti, Kabid Pelayanan Hukum Kemenkumham Bengkulu, seusai diminta mengecek keaslian sertifikat salah satu leasing Bengkulu di gedung Opsnal Jatanras Polda Bengkulu. Hal itu terkait beberapa laporan kasus dugaan penarikan paksa oleh oknum debt collector ke Polda Bengkulu yang sedang ditangani.
\"Undang-Undang Jaminan Fidusia ini memberikan kepastian hukum kepada debitur dan kreditur, sehingga dengan adanya sertifikat jaminan fidusia ini baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia atau pemilik unit, dapat terlindungi masing masing haknya. Jadi dalam kasus ini, debt colector wajib memiliki sertifikat fidusia yang didaftarkan ke Kemenkumhan setelah terjadinya akad kredit jika ingin melakukan eksekusi saat kredit macet,\" terangnya, Rabu (17/9/19).
Dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia ini, diatur mekanisme dalam proses eksekusi (penarikan) benda bergerak dari debitur. Debt collector atau tenaga jasa penagihan tidak berhak mengeksekusi benda jika tidak dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia.
\"Jika debt collector pada saat mengeksekusi tidak memiliki sertifikat fidusia, ya berarti itu ilegal atau unprosedural. Jadi debitur bisa menanyakan kepada tenaga jasa penagih (debt collector) tentang sertifikat jaminan fidusia. Kalau tidak ada, tenaga jasa penagih tidak bisa melakukan eksekusi kan tidak boleh dong, kalau untuk saksinya sendiri mungkin pihak kepolisian yang bisa menjelaskan,\" tambahnya.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Misalnya, seseorang yang mengkredit motor. Nah, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.
Sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatannya sama dengan putusan pengadilan dan diproteksi oleh Undang-Undang Fidusia untuk melindungi pihak leasing. Sebab, selama ini, tanpa adanya sertifikat fidusia, perusahaan pembiayaan harus melewati mekanisme pengadilan ketika hendak melakukan eksekusi.
Adapun mekanisme dalam proses eksekusi, perusahaan leasing harus memberikan surat peringatan satu hingga tiga kali kepada debitur yang mengalami kredit macet setelah tiga bulan lamanya.
Setelah memberikan SP1 hingga SP3, kreditur melalui tenaga jasa penagihan berhak melakukan eksekusi kepada debitur dengan syarat membawa sertifikat fidusia dan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan. \"Ya, tentunya meskipun memiliki sertifikat fidusia, debt collector harus sopan dan beretika ketika hendak mengeksekusi. Juga pihak kreditur wajib menyerahkan kendaraannya,\" tutup Suryanti. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: