Camat: Pemecatan Ketua RW 07 Sesuai Prosedur
BENGKULU, BE- Camat Ratu Agung, Endi Husein tak menampik telah melayangkan surat pemecatan pada ketua Rukun Warga (RW) 07 Sawah Lebar Baru, Ujang Saidina yang juga koordinator lapangan aksi demo SDN 62 Kota Bengkulu. Endi mengklaim proses pemecatan telah sesuai dengan prosedur dan siap diperkarakan secara hukum. \" Silahkan saja dilaporkan, itu hak orang untuk mendapatkan pendampingan hukum, yang jelas kita melakukan pemecatan sesuai dengan prosedur, \" terang Endi Husein saat ditemui di kantornya.
Pemberhentian salah satu perangkatnya telah melalui kajian tugas dan fungsi sebagai perangkat pemerintah serta hasil laporan warga. Ia pun melihat secara langsung dan menyaksikan tindakan yang dilakukan mantan RW sudah tidak benar selayaknya seorang RW yang bertugas menjembatani masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah.
\" Ia (ketua RW) selain memprovokasi, juga telah menentang kebijakan pemerintah. RW itu harusnya menjembatani dan menetralisir keadaan bukan malah mengkompori dan menentang kebijakan pemerintah, dan ini menyalahi aturan, \" terangnya.
Sebagai rekan wali kota dan digaji bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, ia harus berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan sebagai pembinanya. Sebagai pimpinanya, saya sudah mengingatkan dan mendatangi ke kediamanya. Sayangnya niat baiknya tidak disambut dengan baik. \" Silahkan mau demo karena itu hak semua warga tapi tidak membawa jabatanya, \".
Dibeberkan Endi, kisruh SDN 62 kota Bengkulu merupakan hasil keputusan produk hukum dan sudah inkrah. Sehingga pemerintah telah mencari jalan tengah dengan mediasi dengan ahli waris untuk pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp 1 Miliar, namun ahli waris meminta pembayaran lunas senilai Rp 3, 4 miliar.
Untuk pembayaran sebesar itu, jelas pemerintah tidak mudah menggelontorkan begitu saja ada tahapanya hingga akhirnya pemerintah menemukan jalan buntu. Agar tidak terjadi permasalahan dalam kegiatan pembelajaran, murid dipindahkan sementara ke SDN 51 dan SDN 59 kota Bengkulu. \"Kami sudah meminta agar persoalan ini tidak berlarut-larut, sayangnya ia tidak kooperatif pada pemerintah dan malah bertentangan dengan kebijakan pemerintah, \" ujarnya.
Seperti diketahui, ketua RW 07 Sawah Lebar Baru atasnama Ujang Saidina dikeluarkan pada 29 Agustus 2019, dengan nomor surat 470/25/1008/VIII/2019 tentang pemberhentian ketua RW. Dalam surat disebutkan pemecatan ketua RW berdasarkan laporan dari masyrakat bahwa ketua RW 07 telah memprovokasi wali murid SDN 62 Kota Bengkulu, melakukan aksi demontrasi terhadap kebijakan pemerintah kota Bengkulu.
Dalam surat disebutkan ada tiga point pelanggaran yang telah dilakukan oknum RW sebagai perangkat pemerintah. Ketiga point itu adalah RW memiliki fungsi pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antara RT dan masyarakat dengan pemerintah kota secara berjenjang, dan RW tidak lagi memenuhi syarat sebagai RW sebagaimana tertulis pada Perwal Nomor 2 tahun 2006 pasal 12 point C, setia dan taat pada negara dan pemerintah. Dan sesuai Perwal tersebut pasal 15 ayat 2 anggota pengurus RT dan RW dapat diganti, atau diberhentikan sebelum habis masa baktinya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: