Alat Timbang Didata Ulang
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kota Bengkulu melakukan pendataan ulang terhadap seluruh alat timbang atau potensi ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Kota Bengkulu.
Pendataan ulang tersebut dilakukan untuk menentukan berapa retribusi yang bisa ditarik dari setiap alat timbang itu. Pendataan ulang tersebut terkait upaya Pemkot Bengkulu untuk menarik sumber PAD dari alat timbang. Di sisi lain, Banleg DPRD Kota Bengkulu sebelumnya sudah membahas Perda tentang Meterologi yang berkaitan dengan alat timbang tersebut.
\"Semua UTTP akan kita data ulang, ini kita lakukan untuk menngetahui berapa nilai PAD yang bisa didapat dari alat timbang tersebut,\" jelas Kabid Sarana Perdagangan dan Tertib Niaga Disperindag Kota Bengkulu, Yuliansyah.
Lebih lanjut Yuliansyah mengatakan, pendataan alat timbang ini dilakukan mulai dari alat timbang yang ada di pasar, gudang, agen, SPBU hingga cargo bandara.
Semua pusat keramaian yang memiliki alat timbang akan didata. Pendataan penting dilakukan karena dengan pendataan bisa ditentukan berapa nilai retribusi dari setiap alat timbang tersebut. Seperti contoh, alat timbang yang digunakan oleh pedagang memiliki nilai retribusi Rp 5000 setiap tahun. Semakin besar alat timbang maka nilai retribusi semakin besar juga. Untuk timbangan berukuran besar nilai retribusinya bisa mencapai ratusan ribu setiap tahun.
\"Mulai dari yang kecil sampai besar memiliki nilai retribusi masing-masing. Untuk itu pendataan ini membutuhkan waktu cukup lama,\" imbuhnya.
Meski baru melakukan pendataan, tetapi Pemkot mentargetkan memperoleh PAD ratusan juta dari penarikan retribusi timbangan tersebut. Tentu saja penarikan baru bisa dilakukan setelah Perda disahkan oleh dewan.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: