Luas Lahan Parkir Dikurangi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu kembali melakukan perombakan terhadap luas lahan parkir di setiap zona.
Nantinya setiap juru parkir (jurkir) yang memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) akan diberi lahan parkir maksimal 20 meter saja.
\"Ya insya Allah nanti disamakan semuanya 20 meter, agar jukir ini bisa lebih efektif untuk melayani kendaraan,\" kata Kepala Dishub kota, Drs Bardin, kemarin.
Menurutnya, selama ini panjang lahan parkir itu cukup bermacam-macam, ada yang 20 meter sampai 40 meter, hal ini dikarenakan Dishub mengeluarkan SPT berdasarkan usulan dari jukir yang memiliki lahan tersebut.
Hal ini cukup menjadi persoalan karena banyak jukir yang kewalahan mengatur kendaraan parkir di sepanjang 40 meter itu, sehingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan maksimal.
\"Jadi kalau lapak parkir itu terlalu panjang, tentu tidak bisa lagi mereka (jukir) melayani pengguna jasa parkir itu,\" ungkapnya.
ntuk diketahui, jumlah SPT yang dimiliki Dishub saat ini sebanyak 560 SPT. Namun jika aturan ini diberlakukan maka jumlah SPT bisa meningkat hingga 600 lebih SPT, karena sudah ditetapkan 20 meter per jukir.
\"Harapannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat, untuk target tahun ini Rp 5 miliar dan baru tercapai sekitar 60 persen, kalau dibanding tahun lalu mencapai sebesar 90 persen,\" terangnya.
Pun demikian, rencana ini baru akan diterapkan pada tahun 2020 mendatang. Sebab, untuk merealisasikan aturan itu perlu dilakukan revisi Peraturan Daerah (Raperda) terlebih dahulu.
Disampaikan Bardin, saat ini rancangan Perda Penyelenggaraan Parkir dalam proses dan bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota selaku OPD yang berwenang dalam retribusi parkir.
\"Ke depan kita koordinasikan perda ini, nah setelah perda ini nanti baru kita terapkan,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: