Lahan Pemkot Dijual ke Pengembang Perumahan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, melanjutkan pemeriksaan saksi dugaan penyimpangan lahan milik Pemkot Bengkulu, di Kelurahan Bentiring, 2015. Kemarin, Rabu (14/8), empat orang diperiksa, diantaranya tim 9 (tim yang membebaskan lahan pada 1995). Dari pemeriksaan para saksi ini diketahui lahan milik Pemkot ada yang dijual ke pengembang perumahan sekitar 3 hingga 4 hektar.
Saksi yang diperiksa diantaranya, mantan staf bagian Aset Pemkot Bengkulu Efendi Siregar dan mantan Asisten I Pemkot Bengkulu Syafran Junaidi. Kemudian dari pihak lain ada mantan Ketua RT 13 Kelurahan Bentiring Fahrizal dan mantan Kepala DPPKA Kota Bengkulu Zuliati.
Dari keterangan mantan Ketua RT 13 Fahrizal, setahu dia lahan yang dibangun untuk perumahan ASN Kota Bengkulu, hanya sekitar 3 sampai 4 hektar. Beberapa petak lahan diduga dijual oknum tidak bertanggung jawab kepada oknum pengembang perumahan. Salah satunya lahan seluas 3,5 hektar yang saat ini sudah berdiri perumahan swasta.
\"Lahan yang dibangun perumahan ASN itu sekitar 3 sampai 4 hektar. Setahu saya yang dibangun perumahan swasta itu sekitar 3,5 hektar,\" jelas Fahrizal.
Disinggung siapa yang mengeluarkan izin penjualan lahan aset milik Pemkot tersebut, Fahrizal mengaku tidak tahu. \"Itu kewenangan penyidik, saya tidak tahu,\" imbuhnya.
Sembari memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi bukti, Kejari Bengkulu, segera mengusulkan perhitungan kerugian negara kepada BPK RI atau BPKP Provinsi Bengkulu. Sebelum mengusulkan perhitungan kerugian negara penyidik pidsus menyelesaikan pemeriksaan saksi dan dokumen yang sudah dikumpulkan. Jika sudah selesai penyidik menyimpulkan hasil pemeriksaan tersebut. Kemudian, dibawa ke BPK untuk dilakukan ekspose.
\"Biasanya BPK atau BPKP minta kita melakukan ekspose dulu sebelum mereka melakukan perhitungan kerugian negara, \" jelas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan SH MH.
Untuk jangka waktu memeriksa dokumen dan saksi Kasi Pidsus tidak bisa memberikan jawaban berapa lama. Yang pasti penyelidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Bengkulu, ada batas waktu yang sudah diatur didalam SOP Pidsus Kejari Bengkulu. Saat ini tim masih bekerja optimal hingga batas waktu yang sudah ditetapkan SOP tersebut. \"Apapun hasilnya nanti akan kita ekspos dihadapan pimpinan,\" pungkasnya.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: