Polda Bengkulu Tetapkan Tersangka Penjual Daging Beku Tanpa Izin
Bengkulu, bengkukuekspress.com -Seorang oknum penjual daging beku yang tak memiliki surat keterangan karantina hewan, berinisial LJP, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Subdit Indaksi Reskrimsus Polda Bengkulu. LJP sebelumnya digerebek anggota Subdit Indagsi saat menjual daging beku pada usahanya di Kabupaten Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu dan berhasil menyita sekitar 78 kilogram daging.
Saat diperiksa, tersangka tak bisa menunjukkan izin dan beralasan sudah mengajukan penerbitan surat keterangan karantina hewan, namun hingga saat ini belum juga diterbitkan dengan berbagai alasan. Pelaku mendapatkan daging tersebut dari rekannya yang berada di Jakarta dan selalu mengirim hingga 1 ton per bulan.
\"LJP ditetapkan tersangka lantaran usaha penjualan daking beku yang di jalaninya sejak 2017, tidak dilengkapi surat keterangan karantina hewan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu,\" ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno melalui Kasubdit Penmas Humas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi, Jumat (26/7/19).
Diakui tersangka daging tersebut didatangkan dari 2 negara. Untuk daging sapi didatangkan dari negara Australia, sedangkan daging kerbau didatangkan dari negara India. Dari perbuatannya menjual daging beku tanpa surat keterangan karantina hewan, tersangka LJP dijerat i melanggar undang undang perdagangan No 7 tahun 2014 dan pasal 8 huruf a tentang perlindungan konsumen dengan ancaman kurungan 3 hingga 5 tahun penjara. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: