Rejang Lebong Terima Penghargaan Menkes

Rejang Lebong Terima Penghargaan Menkes

CURUP, Bengkulu Ekspress- Satu persatu penghargaan nasional mulai diraih oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Baru-baru ini pengharhargaan yang diterima Kabupaten Rejang Lebong adalah penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.Penghargaan diterima secara langsung oleh Bupati DR H Ahmad Hijazi SH MSi dari Menteri Kesehatan Prof Dr dr Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek, SpM, Kamis (11/7) pagi kemarin di Auditorium Siwabessy kantor Kemenkes Jakarta, di acara Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2019.

\"Alhamdulillah tahun ini, kita mendapat penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan,\" sampai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM saat dikonfirmasi Kamis kemarin.

Dijelaskan Syamsir, Pastika Parama adalah penghargaan tertinggi yang diberikan Menteri Kesehatan kepada Kepala Daerah yang telah berhasil menetapkan Peraturan Daerah atau kebijakan lainnya, yang berkaitan dengan Kawasan Tanpa Rokok.

Rejang Lebong berhasil meraih penghargaan tersebut, menurut Syamsir karena saat ini Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).\"Tak hanya memiliki Perda saja, namun kita juga sudah mengimplementasikan Perda tersebut dalam kehidupan sehari-hari di Kabupaten Rejang Lebong,\" tambah Syamsir.

Karena Perda nomor 7 tahun 2017 tentang KTR di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, sudah berjalan, maka menurut Syamsir Kementerian Kesehatan mengganjarnya dengan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang diterima langsung oleh Bupati Rejang Lebong.

Dalam kesempatan tersebut, Syamsir juga menjelaskan Ada tiga kategori penghargaan yang diberikan yaitu Pastika Parama atau tingkatan tertinggi. Penghargaan ini diberikan bagi daerah yang telah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok atau KTR, dengan implementasi yang sudah baik.

Kemudian dinomor dua ada ada Pastika Parahita, untuk daerah yang memiliki Perda KTR kemudian yang terakhir adalah Pastika Paramesti yaitu penghargaan yang diberikan kepada daerah yang hanya memiliki Perbup KTR. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: