Tsk Pencabulan Dilimpahkan ke Polres

Tsk Pencabulan Dilimpahkan ke Polres

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Guna penyelidikan lebih lanjut, AS (25) warga Kecamatan Lebong Sakti yang tega mencabuli anak tirinya, kuncup (11)- bukan nama sebenarnya dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kanit PPA Sat Reskrim, IPDA Awatharie Kusumadewi STrK mengatakan, bahwa dari hasil penyelidikan pelaku mengaku jika perbuatan cabul yang ia lakukan terhadap anak tirinya ketika sang istri atau ibu kandung korban sedang kerja.

“Istri pelaku kerja mulai pagi dan pulang sore harinya dan pada saat itulah pelaku menjalankan aksinya,” jelasnya, kemarin (12/06).

Pada saat melakukan pencabulan, pelaku selalu mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk mengancam korban saat ini telah diamankan.“Namun untuk hasil visum dai pihak rumah sakit belum keluar dan kita masih menunggu hasil visumnya,” sampainya.

Atas perbuatan yang ia lakukan, pelaku diancam dengan pasal 76E jo pasal 82 undang-undang republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. “Itu pasal yang sementara disangkakan kepada pelaku dan saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Awatharie Kusumadewi.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: