50% Kawasan TWA Bukit Kaba Jadi Perkebunan

50% Kawasan TWA Bukit Kaba Jadi Perkebunan

CURUP, Bengkulu Ekspress - Seksi Konservasi Wilayah I BKSD Bengkulu memprediksi setidaknya 50 persen lahan TWA Bukit Kaba terganggu. Karena dari total luas TWA Bukit Kaba yang mencapai 14 ribu hektar, 7 ribu hektarnya adalah area perkebunan. \"Dari pemantauan yang kita lakukan melalui google maps, sekitar 7 ribu hektar kawasan TWA Bukit Kaba saat ini adalah perkebunan,\" sampai Plh Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu, Mariska Tarantona.

Namun menurut Mariska, berubahnya fungsi lahan TWA Bukit Kaba menjadi area perkebunan tersebut memang sudah berlangsung lama, bahkan menurutnya sudah berlangsung sebelum pemerintah melakukan penetapan kawasan TWA Bukit Kaba. Dimana menurutnya, masyarakat memang sudah banyak berkebun sebelum adanya penetapan kawasan TWA Bukit Kaba. Penetapan kawasan TWA Bukit Kaba sendiri baru dilaksanakan sejak tahun 2014 lalu dengan SK Menhut nomor 3981/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014.

\"Jadi kawasan dalam TWA Bukit Kaba yang saat ini sudah menjadi perkebunan, sifatnya adalah bekelanjutan, dimana penggarapnya memang sudah membuka lahan sebelum kawasan tersebut ditetapkan menjadi kawasan TWA Bukit Kaba,\" tambah Mariska.

Karena kegiatan menjadikan kawasan TWA Bukit Kaba menjadi perkebunan tersebut sifatnya berkelanjutan, maka untuk mengembalikan ekosistem hutannya, maka pihak SKW I BKSDA Bengkulu melakukan pendekatan kepada para petani. Pendekatan yang dilakukan yaitu dengan cara mengajak para petani untuk menamam kembali tanaman besar di kawasan yang telah dijadikan kebun. Pola pendekatan yang dilakukan yaitu dengan program kemitraan. Ia mencontohkan seperti di kawasan Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

\"Di Sindang Kelingi kita memperbolehkan masyarakat untuk menyadap aren yang tumbuh di kawasan TWA Bukit Kaba, dengan syarat masyarakat harus menjaga kelestariannya,\" sampai Mariska.

Di sisi lain, Mariska juga menegaskan khusus untuk pelaku perambahan maupun pembalakan liar yang baru dilaksanakan, maka pihaknya tidak akan kompromi, bila mereka menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan baru di kawasan TWA Bukit Kaba, maka akan mereka tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. \"Kalau untuk pembukaan lahan baru kita tidak kompromi, bila kita temukan maka akan kita tindak tegas,\" tegas Mariska.

Di sisi lain, Mariska mengaku kawasan TWA Bukit Kaba memang rentan menjadi sasaran pembalakan maupun perambahan hutan. Karena memang letak kawasan TWA Bukit Kaba diapit oleh 40 desa yang berada di dua kabupaten yaitu Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: