Anggaran THR ASN Masuk DAU

Anggaran THR ASN Masuk DAU

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Bengkulu menyebutkan, anggaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2019 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Bengkulu sudah masuk ke dalam anggaran dana alokasi umum (DAU).

\"Alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu ada di dalam UU APBN 2019, termasuk untuk daerah adalah dalam perhitungan dana alokasi umum (DAU),\" kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Kantor Perwakilan Kemenkeu Provinsi Bengkulu, Abdullah, kemarin.

Menurutnya, pemberian DAU masuk dalam anggaran transfer ke daerah dan dana desa yang dianggarkan untuk Provinsi Bengkulu pada tahun 2019 sebesar Rp 1,334 Triliun. Alokasi anggaran ini sudah mencakup THR dan gaji ke-13.\"Transfer yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13,\" jelas Abdullah.

Dengan begitu, penetapan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, baik pusat maupun daerah juga sudah melewati serangkaian pembahasan oleh dewan perwakilan rakyat (DPR), begitu pun penetapannya.\"THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan, penganggarannya sudah dilakukan semenjak nota keuangan disampaikan oleh pemerintah tahun lalu dan itu dibahas pemerintah bersama dewan,\" terang Abdullah.

Selain itu, yang lebih mengetahui kondisi keuangan daerah beserta APBD-nya adalah Kemendagri. Sementara Kemenkeu bertanggung jawab pada pengaturan belanja pemerintah pusat. Untuk DAU memang telah dianggarkan dalam APBN, namun tidak semuanya lantas mampu mengcover kebutuhan PNS daerah termasuk tunjangan kinerja dan sejenisnya.

\"Dalam formulasi DAU, mempertimbangkan belanja pegawai dari masing-masing daerah. Sekarang kan desentralisasi fiskal bentuknya, jadi transfer DAU digunakan block grant dikasih duit silahkan untuk apa,\" jelasnya.

Ia menambahkan, THR memang telah dianggarkan dalam DAU. Namun, hanya mencakup gaji pokok. Sehingga untuk urusan kekurangan bayar THR tidak sepenuhnya dilimpahkan ke pusat. Hal ini terjadi mengingat saat ini sudah menganut sistem desentralisasi fiskal, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi tanggung jawab Pemda.

\"Kalau sudah desentralisasi ya dibiayai APBD, jadi penganggarannya dibiayai penerimaan umum seperti PAD, termasuk dana perimbangan sudah masuk DAU, tapi tidak bisa sepenuhnya untuk bayar THR,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: