Pejabat Dinkes Bantah Antar Uang Dana BOK ke Aparat Penegak Hukum
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Lanjutan sidang kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Tengah (Benteng) 2018, digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (24/4/19). Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara (BU), menghadirkan saksi baru, yakni Syahbudin, selaku Kasi Promkes Dinkes Benteng pada saat program bergulir. Dalam pernyataannya di persidangan Syahbudin membantah keterangan saksi sebelumnya mantan Kadinkes Benteng, Elyandes Qori, yang menyebutkan Syahbudin diperintahkan mengantarkan sejumlah potongan dana BOK ke Kejari BU dan penyidik Tipikor Polres BU.
Kepada majelis hakim, ia juga menjelaskan tak pernah menerima perintah untuk mengantar sejumlah uang yang dimaksud.
\"Tidak pernah, saya tidak pernah mengantarkan uang itu,\" tegas Sahbudin.
Mendengar pengakuan tersebut, Penasehat Hukum dari Terdakwa Fintor Gunanda yang menjadi tersangka pada kasus itu kembali mencecar pertanyaan yang sama. Penasehat hukum mengaku pada saat di luar sidang, saksi Sahbudin mengaku dialah yang mengirimkan uang tersebut. Dengan disumpah diatas AlQuran, saksi Syahbudin kembali diminta majelis hakim mengulang keterangannya bahwa dia tak pernah disuruh mengantar uang tersebut ke aparat hukum di BU.
Usai mendengarkan keterangan Syahbudin agenda sidang mengkronfontir keterangan saksi sebelumnya ditutup. Sidang kembali dilanjutkan sampai minggu depan. Rencananya, JPU Bengkulu Utara menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) pada sidang berikutnya.
Kasus ini memang berpotensi memunculkan tersangka baru karena dinilai dilakukan secara terorganisir. Sebelumnya terdakwah Fintor Gunanda yang tergolong baru menjabat sebagai bendahara pengeluaran di Dinkes Benteng mengaku kalau pemotongan dana 10 persen tersebut merupakan perintah dari Elyandes Qori yang menjabat kepala Dinkes pada saat itu. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: