Tingkatkan Pemantauan WNA

Tingkatkan Pemantauan WNA

CURUP, Bengkulu Ekspress - Menyikapi terungkapnya aktivitas ilegal warga negara asing (WNA) di Kabupaten Rejang Lebong, Ketua DPRD Rejang Lebong M Ali ST meminta Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA. \"Dengan adanya kasus ini, saya harap Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Kasbangpol selalu memantau keluar masuknya WNA di Kabupaten Rejang Lebong ini,\" paparnya.

Kemudian menurut Ali, kedepannya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong harus mewajibkan para WNA yang datang ke Rejang Lebong tersebut untuk selalu melapor baik saat mereka masuk maupun saat akan kembali keluar dari Kabupaten Rejang Lebong. Karena dengan begitu maka menurut Ali Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan mengetahui segala aktivitas yang dilakukan oleh WNA di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Kedepannya pemantauan WNA harus kita tingkatkan lagi, jangan sampai kita kecolongan lagi,\" paparnya.

Sementara itu, dengan terungkapnya aktivitas ilegal WNA di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, Ali sangat menyayangkannya, terlebih lagi dari informasi yang beredar menurut Ali, WNA yang melakukan aktifitas dikawasan Kecamatan Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya tersebut bukan hanya sekali saja namun sudah berulang kali dalam beberapa tahun terakhir. \"Kita sayangkan atas kasus ini, karena kenapa kita sampai kecolongan hingga beberapa kali,\" sampai Ali.

Ali juga meminta kepada pihak terkait juga untuk memastikan bahwa para WNA tersebut memang hanya mengambil beberapa jenis binatang saja seperti kupu-kupu maupun kumbang, jangan sampai menurut Ali mereka justru mengambil barang-barang berharga lainnya yang bisa merugikan Kabupaten Rejang Lebong. Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain SE memastikan bahwa aktifitas WNA di Kecamatan Bermani Ulu Raya tersebut tidak memiliki izin.

Karena menurut Zulkarnain seharusnya saat melakukan kegiatan di Rejang Lebong mereka harus meminta izin terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. \"Jangankan orang asing, mahasiswa yang akan melakukan penelitian di Rejang Lebong ini harus mendapat izin terlebih dahulu dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,\" sampai Zulkarnain.

Sebelumnya, tim gabungan dari berbagai pihak berhasil mengungkap dugaan kegiatan WNA tanpa izin di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam pengungkapan tersebut ada tiga WNA asal Jepang yang melakukan kegiatan menangkap kupu-kupu, padahal ketiganya hanya mengantongi paspor dan visa kunjungan saja. Atas aktifitas yang diduga ilegal tersebut, ketiga WNA tersebut sudah tangani pihak Imigrasi Bengkulu.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: