Pungli Dana BOS, Laporkan

Pungli Dana BOS, Laporkan

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu anggaran yang banyak menimbulkan masalah. Untuk itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur mengharapkan agar dana tersebut dikelolah secara transparan, dan juga pihak sekolah diminta agar lebih terbuka kepada siswa terkait pengelolaan dana BOS.

“Untuk triwulan pertama tahun ini sudah cair dan masuk kerekening masing-masing sekolah, saya minta dikelola dengan baik. Jika ada pihak sekolah yang tidak transparan atau melakukan Pungutan Liar (Pungli) laporkan segera ke kita,” kata Kepala Dispendik Kaur, Endy Yurizal SP, Senin (8/4).

Dikatakannya, jika nanti memang ada laporan Pungli dana BOS yang dilakukan pihak sekolah pihaknya berjanji akan menindak tegas sekolah yang bersangkutan. Sebab pihaknya menginginkan sekolah agar dapat menggunakan alokasi dana BOS ini sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Dimana dana BOS yang dikucurkan pemerintah sudah sesuai dengan standar biaya operasional yang dibutuhkan. Besar dana BOS triwulan pertama ini sebanyak Rp 3,2 M dengan penerima sebanyak 19,104 siswa dari 164 sekolah.

Dimana untuk sekolah SD yang berstatus negeri sebanyak 129 sekolah dengan jumlah penerima sebanyak 12.950 siswa dengan dana Rp 2.07 M, sedangkan bersetatus swasta sebanyak 5 Sekolah dengan jumlah penerima 470 murid dengan dana Rp 75,2 Juta. Untuk sekolah SMP sebanyak 36 sekolah yang bersetatus Negeri dengan jumlah penerima 5.573 siswa dengan total dana Rp 1,1 M, sedangkan Seklah SMP swasta sebanyak 3 sekolah dengan jumlah penerima 111 siswa dengan total dana Rp 22,2 Juta. Pencairan dana BOS ini dilakukan setelah ada rekomendasi dari Dispenbud Kaur, dana BOS yang sudah masuk ke rekening sekolah tidak dapat dicairkan oleh pihak sekolah.

“Kini pencairan saat ini tengah kita lakukan bagi sekolah yang sudah menyerahkan SPj, dan bila belum menyerahkan SPj, tidak bisa kita cairkan,” terangnya.

Ditambahkan Endy, ia kembali mengingatkan agar pihak sekolah dapat menggunakan dana BOS tersebut untuk kepentingan sekolah dan belajar mengajar. Selain itu juga ia mengajak pihak wali murid mengawasi penggunaan dana BOS di masing-masing sekolah tersebut.  “Pihak sekolah sudah kita ingatkan agar menggunakan dana BOS sesuai dengan Juklak dan Juknis, dan jangan sampai nanti bermasalah dengan penegak hukum,” tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: