Puluhan APK Dieksekusi
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang bertindak tegas terhadap APK melanggar. Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg dan parpol diturunkan oleh Bawaslu bersama jajaran, Rabu (20/3) dengan langsung mencabut APK yang berada di zona terlarang. Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono SE menjelaskan, eksekusi dilakukan karena para kandidat pemilik APK tidak mengindahkan terguran tertulis yang dilayangkan Bawaslu.
“Teguran yang diberikan tidak juga diindahkan, maka kita yang turunkan,” ucap Rusman.
Dalam eksekusi APK bersama Polres Kepahiang, Satpol PP dan penyelengara Pemilu lainnya, tim mengamankan 9 buah baliho, 15 buah spanduk, dan 17 bendera. “Eksekusi APK melibatkan Satpol PP Kepahiang, Polres Kepahiang, anggota KPU Kepahiang, Panwascam, dan PPK tersebut dilakukan di 4 Kecamata,” ungkapnya. Tim eksekutor Bawaslu menelusuri wilayah Kecamatan Kepahiang, Merigi, Ujan Mas dan Muara Kemumu.
“Sebenarnya di Tebat Karai dan Seberang Musi juga ada APK yang jadi temuan dalam inventarisir APK melanggar namun sudah dipindahkan oleh yang bersangkutan,\" sampainya.
Disinggung mengenai jenis pelanggaran, apakah yang mejadi dasar dalam eksekusi APK tersebut, menurut Rusman, pelanggaran APK paling banyak temuan APK itu karena menyalahi perturan zona terlarang untuk pemasangan APK. \"Sejauh ini tidak ada yang kompalin atau yang mempermasalahkan, karena APK yang kita amankan ini terbukti melanggar, saat ini Barang Bukti (BB) sudah kita amankan,\" imbuhnya.
Tak hanya itu saja, menurut Ketua Bawaslu untuk eksekusi APK, kemungkinan besar akan kembali dilakukan di Kabupaten Kepahiang. \"Untuk sementara baru hari ini, tapi tak menuntut kemungkinan pada hari tenang nantinya kita bergerak kembali ke lapangan,\" tegasnya.
Untuk diketahui, sejak beberapa warku lalu Bawaslu Kepahiang telah memberikan teguran dan juga memberikan waktu kepada pemilik APK yang menjadi temuan anggota Bawaslu Kepahiang, Namun karena pemilik APK tak mengindahkan teguran tersebut, Bawaslu Kepahiang mengambil langkah untuk mengeksekusi APK yang terbukti melanggar tersebut. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: