Pengidap Gangguan Jiwa , Tanpa Identitas Tak Diurusi

Pengidap Gangguan Jiwa , Tanpa Identitas Tak Diurusi

TAIS,Bengkulu Ekspress - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Seluma, Ir Titik Sumila mengatakan, pihaknya tidak dapat mengurusi penderita gangguan jiwa jika tidak memiliki identitas lengkap. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen kependudukan lainnya.

\"Ini berlaku untuk penderita gangguan jiwa yang kerap kita temui di jalanan. Karena untuk rehabilitasi ini, penderita tersebut harus ada identitas jelas dan harus masyarakat Seluma,\" tegasnya.

Dijelaskan Titik, tidak diakomodirnya rehabilitasi penderita gangguan jiwa yang tidak memiliki identitas lengkap dikarenakan banyak saat ini penderita tersebut sengaja dikirimankan dari daerah lain, sehingga Dinsos Seluma angkat tangan. Ditambah lagi dengan minimnya anggaran untuk perawatan.

\"Yang menjadi fokus pelayanan kita dalam melakukan rehabilitasi penderita gangguan jiwa ini adalah masyarakat Seluma. Diluar itu belum bisa kami tindak lanjuti, karena memang anggarannya dan aturannya seperti itu, harus masyarakat Seluma,\" jelasnya.

Lanjutnya, di tahun 2019 ini Dinsos Seluma telah memberikan bantuan berupa pengobatan kepada penderita gangguan jiwa sebanyak dua orang. Sedangkan untuk tahun 2018 yang lalu, Dinsos Seluma juga telah memberikan bantuan kepada 20 orang penderita gangguan jiwa.

Saat ini semua penderita gangguan jiwa tersebut telah dikirim dan dirawat di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Bengkulu. \"Jika masyarakat atau kades maupun lurah yang mengetahui ada warganya yang mengalami gangguan jiwa, untuk segera lapor. Agar dapat segera kita lakukan tindakan segera sesuai dengan SOP,\" pungkas Titik.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: