Retribusi Sampah Minim

Retribusi Sampah Minim

PENDAPATAN Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sampah rumah tangga di Kabupaten Kaur masih minim. Hal ini karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi sampah rumah tangga ini.

“Partisipasi masyarakat bayar retribusi sampah masih rendah, kadang petugas sudah datang kerumah kadang ada masyarakat malas bayar,”kata Kepala DLH Kaur Syahril SPd.

Dikatakannya, secara teknis memang petugas tidak mendatangi satu persatu rumah masyarakat untuk mengambil sampah. Namun pihak petugas hanya menempatkan kontainer sampah dilokasi-lokasi tertentu, dan masyarakat membuang sampah mereka ketempat tersebut, dan kemudian petugas membawanya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

\"Memang petugas tidak mengambil sampah langsung dari masyarakat, tapi prosedur masyarakat seharusnya memiliki kesadaran untuk tetap bayar retribusi,\" ujarnya.

Ditambahkannya, warga harus membayar retribusi sampah rumah tangga sesuai Perda Kabupaten Kaur sebesar Rp 3 ribu per bulan untuk biaya angkut bagi para petugas kebersihan guna mengangkut sampah dari bak sampah atau kontainer ke TPA.

Juga ia berharap, tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi meningkat. “Kita selalu berharap kesadaran masyarakat bayar uang sampah ini untuk meningkatkan PAD Kaur, karena PAD dari sampah ini besar jika kesadaran masyarakat meningkat,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: