Dituntut 2 Tahun Penjara

Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan Ketua DPRD Seluma Siapkan Pledoi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Jaksa Penuntut Umum Kejari Seluma menuntut mantan ketua DPRD kabupaten Seluma Dr Husni Thamrin SH MH dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Jalan Nanti Agung, Kabupaten Seluma senilai Rp 1,2 miliar.

Selain itu, terdakwa Husni Thamrin juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.\"Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,\" kata JPU, Nelly SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Bengkulu, Jumat (8/2).

Dalam kasus ini, Husni Thamrin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijerat dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, adapun hal yang memberatkan, Husni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. \"Hal yang meringankan terdakwa yakni berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya,\" kata jaksa.

Sementara itu, Husni Tamrin yang ditemui seusai sidang mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang nantinya akan disampaikan pada persidangan pekan depan. \"Nanti ada pledoi yang kita bacakan, baik dari saya maupun kuasa hukum yang menjelaskan dan menceritakan jika saya memang tidak terlibat dalam kasus ini,\" kata Husni.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nanti Agung Dusun Baru, Kabupaten Seluma dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 440 juta. Kasus yang merupakan lanjutan dari perkara sebelummya menyeret enam orang terdakwa lainnya.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto SH MHum dan hakim anggota Agus Salim SH MH dan Henny Anggraini SH MH ini dilakukan dalam kondisi gelap karena lampu padam dan pembacaan nota pembelaan pun akan dilanjutkan pada Kamis depan yakni tanggal 14 Februari 2019. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: