KPU Sayangkan Tindakan Bawaslu

KPU Sayangkan  Tindakan Bawaslu

CURUP, Bengkulu Ekspress - KPU Rejang Lebong menyayangkan apa yang dilakukan Bawaslu Rejang Lebong dengan melakukan pemanggilan terhadap seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Terlebih menurut Ujang, dalam pemanggilan yang dilaksanakan hari Jumat (1/2) dan Sabtu (2/2) kemarin. Bawaslu Rejang Lebong tidak berkoordinasi dengan KPU Rejang Lebong terlebih dahulu. Karena menurutnya, baik PPK maupun PPS sendiri adalah bagian dari KPU Rejang Lebong.

\"Kita sangat menyayangkan tindakan Bawaslu yang memanggil dan menginterogasi seluruh PPK dan PPS di Rejang Lebong. Apa yang dilakukan Bawaslu tersebut tidak bijak dan tidak selayaknya. Seharusnya, apabila Bawaslu RL ingin meminta keterangan harus dilakukan dengan bijak dan beretika,\" kata komisioner KPU Rejang Lebong, Ujang Maman kepada Bengkulu Ekspress, Minggu (3/2) kemarin.

Dijelaskan Ujang, dari informasi yang ia terima dalam pemanggilan anggota PPK dan PPS Rejang Lebong tersebut, Bawaslu Rejang Lebong melakukan interogasi dengan metode kuisioner berbentuk surat pernyataan. Bahkan menurut Ujang, surat pernyataan yang dikirim Bawaslu Rejang Lebong tersebut sudah ditempeli materai 6.000. \"Penyampaian surat tersebut hanya dilakukan selama 1 X 24 jam, bahkan banyak penyelanggara kita yang didatangi malam-malam,\" terang Ujang.

Pertanyaan yang disampaikan Bawaslu kepada PPK dan PPS, menurut Ujang adalah terkait dengan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berkoordinasi dengan pemerintah setempat sesuai dengan tindakannya. Dimana menurut Ujang, koordiniasi dengan pemerintah setempat tersebut memang sudah tertuang dalam SK KPU 1096.

Seharusnya menurut Ujang Bawaslu Rejang Lebong tak harus melakukannya karena koordinasi tersebut sudah mereka lakukan terlebih lagi menurut Ujang dalam pelaksanaan koordinasi tersebut dihadiri oleh Panwascam dan Pengawas desa/kelurahan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Rejang Lebong, Yuli Maria membenarkan terkait kegiatan meminta keterangan yang mereka lakukan terhadap anggota PPK dan PPS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Dimana menurut Yuli Maria, dalam meminta keterangan tersebut mereka tidak memanggil ke kantor Bawaslu Rejang Lebong melainkan dibantu Panwascam dan PKD dilakukan dikecamatan masing-masing. Sementara menurut Komisioner KPU RL Ujang Maman, pemanggilan yang dilakukan Bawaslu Rejang Lebong tersebut sangat mengganggu kenyamanan PPK dan PPS yang sedang melaksanakan tahapan DPTB, DPK dan sosialisasi.

Bahkan menurut Ujang, pasca pemanggilan tersebut, ada PPS yg mau mengundurkan diri dan pengunduran diri PPS tersebut bisa saja bertambah. Bila memang banyak PPS yang mengundurkan diri pasca pemanggilan ini, maka menurut Ujang, bisa menghambat pelaksanaan Pemilu yang tinggal menghitung hari lagi.

\"Atas masalah ini kami dari KPU Rejang Lebong disibukkan dengan melakukan pemahaman kepada PPS dan apabila kedepannya kita memberikan pemahaman kepada PPS, namun apabila PPS tetap ngotot mau mengundurkan diri, kami KPU RL meminta pertanggungjawaban Bawaslu Rejang Lebong secara hukum,\" terang Ujang.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Rejang Lebong, Yuli Maria menjelaskan, dimintainya keterangan anggota PPK dan PPS tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang mereka lakukan di lapangan terutama terkait dengan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Karena menurut Yuli yang ada saat adalah terkait dengan lokasi yang dilarang saja, namun untuk lokasi yang dibolehkan atau disarankan sehingga pemasangan APK tersebut tepat sasaran dan akurat belum ada.

Selain itu, mereka juga ingin mengetahui sejauh mana koordinasi yang dilakukan PPK dan PPS dengan pemerintahan setempat. \"kita mengharapkan lokasi pemasangan APK yang dibolehkan juga ditetapkan sehingga kita akan lebih mudah melakukan pengawasan,\" sampai Yuli. Kemudian menurut Yuli, Bawaslu Rejang Lebong tidak memanggil langsung PPK dan PPS ke kantor Bawaslu Rejang Lebong karena pertimbangan waktu karena jumlah PPK dan PPS sangat banyak.

Selain tu pada saat bersamaan mereka juga memanggil peserta pemilu yang ada di Rejang Lebong. Pemanggilan peserta Pemilu juga menindaklanjuti dari hasil pemantauan mereka dilapangan, dimana menurutnya masih banyak peserta Pemilu yang belum paham terkait dengan metode kampanye. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: