Inspektorat Serahkan ke BKD

Inspektorat Serahkan ke BKD

Selesaikan Masalah Mutasi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki sertifikat calon kepala sekolah (Cakep), juga menjadi temuan Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam pelaksanaan mutasi kepala sekolah (Kepsek) beberapa waktu lalu. Temuan itu dihasilkan dari hearing bersama DPRD Provinsi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Provinsi Bengkulu beberapa hari lalu.

Inspektorat menemukan data-data dari hasil pemaparan Dispendikbud dan BKD, bahwa ada sekitar 60 orang Kepsek yang dilantik, tidak memiliki sertifikat Cakep. Indikasi kecurangan itu juga telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD Provinsi untuk mengevaluasi hasil mutasi Kepsek tersebut.

\"Ya kita memang melihat data itu ada yang tidak sesuai dan sudah dipaparkan dengan DPRD,\" ujar Inspektorat Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan AK MM CIA QIA kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (25/1).

Menurutnya, sertifikat Cakep memang menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh Kepsek yang dilantik. Jika tidak memiliki, apalagi baru dipromosikan menjadi Kepsek, maka tidak boleh dilakukan pelantikan. Atas hal tersebut, Inspektorat telah menyerahkan masalah tersebut kepada BKD Provinsi untuk menyelesaikannya. \"Kita serahkan dulu kepada BKD untuk menyelesaikannya. Karena itu ranahnya BKD,\" ungkapnya.

Terkait untuk penggantiannya nanti, Pemprov tetap akan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Termasuk, jika harus diganti, maka penggantinya juga harus disiapkan. Untuk itu, BKD dan Dispendikbud juga harus saling berkoordinasi, untuk memastikan secara betul, guru yang akan dilantik menjadi Kepsek, benar-benar telah memiliki sertifikat Cakep.\"Pemprov akan mencari solusinya seperti apa nanti,\" papar Massa.

Massa mengatakan, permasalah tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi, jika semua bisa teliti untuk memahami aturan. Ketika memang tidak layak, maka tidak harus dipaksakan untuk diberikan tanggung jawab. \"Ya kita minta bisa lebih hati-hati kedepannya,\" terangnya.

Polemik mutasi Kepsek itu sendiri terbongkar dari adanya pihak yang keberatan atasnya mutasi tersebut. Setelah ditelusuri, ditemukan ada bebarapa Kepsek yang dilantik ternyata tidak memiliki sertifikat Cakep. Padahal, sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018, Kepsek yang dilantik harus memiliki sertifikat Cakep.  \"Itu berawal dari ada yang keberatan. Ya biasalah itu, namun tetap harus ditindaklanjuti, jika memang ada yang salah dalam prosesnya,\" pungkas ASN jebolan Auditor BPK RI ini. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: