Pemkot Diminta Perketat Izin Usaha

Pemkot Diminta Perketat Izin Usaha

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Adanya beberapa usaha yang sudah beroperasi sebelum melengkapi syarat perizinan mengundangan perhatian anggota DPRD Kota Bengkulu.  Sebab, hal ini kerap ditemukan, baik dalam inspeksi mendadak maupun laporan masyarakat. Setelah ditelusuri memang banyak yang belum melengkapi izin, dan dibiarkan beroperasi begitu saja oleh Pemkot.

\"Ketika ada satu pembangunan, kita minta dipastikan dulu semua perizinannya harus dilengkapi. ini menjadi evaluasi pemerintah, terutama dinas teknis,\" ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Marliadi SE, kemarin (22/1).

Pemkot dinilai lemah dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang ada di Kota Bengkulu, baik jenis usaha hiburan, perumahan dan lainnya. Seperti salah satu perumahan yang terletak di Jalan Dharma Wanita, Bentiring Permai, saat ini tengah diprotes oleh warga karena sejak dibangun, perumahan tersebut menimbulkan banjir yang merugikan warga sekitar.

Saat ditelusuri, ternyata belum mengantongi IMB, tetapi pembangunan sudah dilakukan, dan akhirnya berdampak negatif.  Menurutnya, dalam mengeluarkan izin tentu ada pertimbangan dan syarat-syarat administrasi maupun survei lapangan yang dilakukan sehingga menjadi dasar untuk mengeluarkan izin apakah layak beroperasi atau tidak.

\"Kalau sekarang sudah cukup repot, pembangunan sudah berjalan tapi ada satu izin yang belum diselesaikan, nanti kita dorong OPD teknis untuk mengatasi itu,\" jelasnya.

Menginggat hal ini bisa menimbulkan risiko yang serius, maka pihaknya meminta agar Pemkot melalui pejabat berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap SDM yang bekerja di OPD-OPD teknis, agar tidak terus menerus mengulang kesalahan yang sama.  \"Ke depan kita minta evaluasi semua dinas-dinas, jangan sampai kesalahan seperti ini tidak terjadi ke usaha-usaha lain,\" tandasnya.

Dikonfirmasi, Asisten II Setda Kota, Ir Matriani Amran menuturkan, terkadang kesalahan ini dilakukan sendiri oleh calon pelaku usaha yang berani melakukan pembangunan meski Pemkot belum mengeluarkan izin.  \"Saya imbau juga pelaku usaha ke depannya untuk membangun itu clear and clear dulu perizinannya, sudah dapat izin dari dinas teknis baru bisa membangun. Ke depan kita menerapkan aturan baru melalui Perda yang didalamnya sudah terbentuk tim pengawasan dari tenaga-tenaga dilapangan,\" pungkas Matriani. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: