Tiga Tersangka Narkoba Diamankan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu, kembali berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini ada tiga tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial BI (22) FB, warga Kelurahan Tengah Padang dan DS (23) warga Kecamatan Teluk Segara. Dari tangan ketiga tersangka ini, polisi berhasil menemukan 2 paket sabu yang dibungkus plastik bening siap edar bersama 2 unit handphone dan dua timbangan digital.
\"Ya memang benar ada terduga pengedar berhasil diamankan. Sekarang ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu,\" terang Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Imam Sachroni SH melalui Kabid Humas Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno SSos MH, kemarin (22/1). Berdasarkan data terhimpun Bengkulu Ekspress, tersangka BI ini ditangkap di Jalan Rinjani, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Tersangka DS dan FB ditangkap di Jalan Iskandar, Kelurahan Tengah Padang.
“Ketiga terduga pelaku ini sepertinya pemain lama yang kembali beraksi di wilayah hukum Polda Bengkulu. Untuk memastikan hal tersebut ketiga tersangka kini masih diperiksa secara intensif,\" tutur Sudarno.
AKBP Sudarno menjelaskan, kronologis penangkapan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, jika dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kerap dijadikan transaksi jual beli narkotika. Dari laporan itu, anggota Resnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan, pengintaian, serta penangkapan terhadap ketiga tersangka itu.
“Kasus ini terus kita kembangkan untuk mencari tahu siapa bandar besarnya dan untuk mengetahui jaringan siapa para pelaku ini apakah melibatkan narapidana lagi atau bukan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, masing-masing tersangka tersebut terancam akan dijerat dengan pasal berbeda. Mulai dari pasal 112, 114 hingga pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. \"Untuk ancaman pidana penjaranya bisa mencapai 4 tahun penjara atau bahkan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sekarang ini para pelaku pun telah ditahan disel tahanan Mapolda Bengkulu,\" tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: