Junaidi Bantah Titip Calon Timsel

Junaidi  Bantah   Titip Calon Timsel

\"Junaidi_Hamsyah\"BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah membantah  telah menitipkan orang-orang dekatnya dari unsur Nahdatul Ulama (NU) dan IAIN Bengkulu untuk menjadi tim seleksi KPU  Provinsi dan kabupaten/kota. Belakangan beredar nama-nama yang dikabarkan lolos sebagai tim seleksi KPU didominasi dari NU dan IAIN yang notabene adalah orang-orang dekat Junaidi Hamsyah.

\"Saya tidak pernah menitipkan orang-orang dekat saya.  Silakan bersaing secara sportif  memang untuk calon tim seleksi itu yang dikirim itu bisa mewakili organisasi  Muhammadiyah, NU, tokoh masyarakat dan sebagainya,\" ujar Junaidi kepada wartawan.

Timsel KPU Provinsi dipilih oleh KPU RI  dikabarkan ada 30 calon yang mendaftar, dan hanya diambil 5 orang untuk menjadi Timsel.  Sudah beredar 5 nama yang lulus, namun  menurut Ketua KPU Provinsi Soemarno MPd, hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) KPU Pusat  tentang pengangkatan Timsel.

\"Kami belum tahu, meski ada nama-nama beredar.  Kita tidak bisa memastikan, kalau belum memegang SK-nya,\" kata Soemarno. Di sisi lain, KPU Provinsi akan memulai penjaringan Timsel KPUD kabupaten dan kota.  Sebab rata-rata  masa jabatan  anggota komisioner KPUD berakhir  Juni 2013 nanti.  \"Perekrutan tim  seleksi dimulai bulan ini (Februari) terbuka untuk umum.  Perekrutan dilakukan  melalui mekanisme sesuai dengan peraturan KPU,\" ujarnya.

Menurutnya,  saat ini baru ada Peratuan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang penjaringan Timsel KPU  Provinsi oleh KPU Pusat. Peraturan KPU tentang rekrutmen calon Timsel KPU kabupaten/kota baru diterima.

  Sehingga, KPU Provinsi akan melakukan  pembentukan tim seleksi.  \"Kalau KPU Provinsi tim seleksinya dibentuk oleh KPU pusat, kalau KPU Kabupaten/Kota  tim seleksinya dibentuk oleh KPU Provinsi, nanti para akademisi, tokoh masyarakat, tokoh  agama, bisa mendaftar. Seleksi akan dilakukan secara terbuka,\" katanya.

Soemarno mengatakan  periode sebelumnya pembentukan tim seleksi berdasarkan Peraturan KPU Pusat ada 3 unsur yaitu 2 orang perwakilan DPRD, 2 orang perwakilan KPU dan 1 orang perwakilan pemerintah. Namun untuk periode 2013-2018 murni direkrut oleh KPU provinsi untuk melakukan penjaringan tim seleksi calon KPU kabupaten/kota. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: