Tarik Aset Eks Padang Bano

Tarik Aset Eks Padang Bano

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Bupati Lebong H Rosjonsyah Sip MSi, memerintahkan kepada bidang terkait, untuk segera menarik seluruh aset bergerak yang saat ini masih dikuasai masyarakat yang ada di eks Kecamatan Padang Bano yang saat ini telah menjadi bagian Kabupaten Bengkulu Utara. Penyampaian sendiri langsung disampaikan bupati ketika menjadi Inspektur upacara (Irup) apel gabungan bulanan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong di Lapangan upacara rumah dinas Bupati, Kemarin (17/01).

“Segera tarik aset yang ada di Padang Bano, karena aset yang mereka gunakan masih milik Lebong,” perintahnya, kemarin (17/01). Dimana aset yang saat ini berada di eks Padang Bano tanggung jawab bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten (Setkab) dan Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP).

“Jadi bersama-sama kalian menarik aset tersebut,” tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Kabag Umum dan Perlengkapan Setkab Lebong, Khosasih Efendi MPd, membenarkan bahwa untuk aset yang ada di Padang Bano yang merupakan milik pihaknya yaitu 10 unit kendaraan roda dua. “Selain motor, ada juga mobil sebanyak 5 unit yang saat ini ada di eks Padang Bano,” sampainya.

Akan tetapi untuk melakukan penarikan terhadap aset yang saat ini berada di Eks Padang Bano, pihaknya terlebih dahulu aakn melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait seperti Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas PUPRP.

“Kita rapatkan terlebih dahulu, selanjutnya baru akan kita lakukan penarikan,” ucapnya.

Data terhimpun, eks Kecamatan Padang Bano yang saat ini menjadi bagian Kabupaten Bengkulu Utara, memiliki 5 Desa yaitu Desa Padang bano, Desa U’ei, Desa Kembung, Desa Sebayuah dan Desa Limes. Di desa tersebut aset milik pemkab Lebong terdiri dari 5 unit mobil bantuan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) yang dikelola oleh Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang merupakan tanggung jawab dari Bidang Perhubungan Dinas PUPRP, 5 unit motor dinas (tornas) Kepala Desa dan Termasuk 5 unit tornas untuk imam desa yang dibagikan tahun 2016 lalu yang merupakan tanggung jawab Bidang Umum dan Perlengkapan Setkab Lebong.

Sementara itu, untuk aset yang tidak bergerak sebelumnya telah dilakukan penarikan pada tahun 2017 yang lalu seperti meubeler yang ada di Puskesmas, Kantor Camat maupun sekolah. Dimana penarikan aset sendiri merupakan upaya penyelamatan aset Pemkab Lebong setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 tentang tabat batas anatara antara Pemkab Lebong dengan Bengkulu Utara.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: