Tersangka Curanmor Dibekuk

Tersangka Curanmor Dibekuk

KAUR UTARA, Bengkulu Ekspress - Tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), GU (29), warga Desa Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, dibekuk anggota Polsek Kaur Utara, Kamis (10/1) pagi. Pelaku diduga melakukan tindak pidana Curanmor milik Ujang Tarsan (45), warga Desa Coko Enau Kecamatan Kaur Utara Minggu (6/1) lalu. Akibat perbuatannya itu, tersangka yang berkerja sebagai petani ini harus meringkuk jeruji besi sel tahanan Mapolsek KU.

“Ya benar kita sudah mengamankan tersangka Curanmor, dan pelaku kita amankan saat sembunyi di rumah keluarga tersangka di Desa Pancur Negara,” kata Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat S Ik melalui Kapolsek KU Ipda Tomson Sembiring SH, kemarin (10/1).

Dikatakan Kapolsek, pengungkapan tersangka Curanmor tersebut sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Pancur Negara. Berawal dari pelaporan korban Ujang Tarsan (45), yang mana sepeda motor Honda Napol BD 5427 AK miliknya dicuri tersangka. Dimana sebelum kejadian itu, Minggu (6/1) sekira pukul 12.30 WIB korban memarkirkan sepeda motornya di areal persawahan Pengaringan Desa Coko Enau Kecamatan Kaur Utara.

Lalu korban bekerja meracun rumput di areal persawahan tersebut dengan jarak sekira 500 meter dan dimana kendaraan itu tidak terlihat dari posisi korban. Nah sekira pukul 16.30.WIB korban ingin pulang dan melihat kendaran tersebut sudah tidak ada lagi di tempat kemudian korban berusaha melakukan pencarian dan tidak di ketemukan dan akhirnya melapor ke Mapolsek KU.

“Tersangka kita amankan ini setelah kita terlebih dahulu mengamankan motor korban di perkebunan sawit desa Coko Enau, dan saat ditemukan kondisi motor korban sudah dipereteli dan ban sudah pecah,” terang Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, setelah mengamankan motor korban yang sempat dicuri tersangka dilokasi kejadian itu, anggota Polsek KU langsung melakukan interogasi kepada korban sebagai bahan mengungkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan korban dan mengarah kepada tersangka dan kemudian anggota Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bersembunyi dirumah kelaurganya di desa Pancur Negara. “Untuk barang bukti motor yang dicuri sudah kita amankan, dan kini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan termasuk keterlibatan pelaku lain. Untuk pelaku kita kenakan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: