Kepahiang Masuk Zona Merah

Kepahiang Masuk Zona Merah

Belum Patuhi Pelayanan Publik

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan penilaian merah kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang sepanjang tahun 2018.  Pemkab Kepahiang dimasukkan ke zona merah lantaran belum maksimal mematuhi pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto SE mengatakan, penilaian dilihat dari dua unsur, yaitu terkait pelayanan perizinan di Dinas Perizinan masing-masing pemda dan pelayanan adminisitrasi kependudukan.

\"Tahun 2018 ini, cuma Pemda Kepahiang yang masuk zona merah,\" terang Hardi saat menggelar konferensi pers terkait catatan akhir tahun dan capaian Ombusman di Hotel Santika Bengkulu, kemarin (27/12).

Dijelaskannya, zona merah yang diberikan itu bukan hanya penilaian semata. Namun didapat dari hasil survei yang langsung dilakukan Ombusman. Baik terkait kepatuhan pelayanan publik maupun fasilitas layanan yang diberikan. Fasilitas itu meliputi fasilitas untuk masyarakat yang menyandang disabilitas, ruang tunggu, administarasi, atribusi SDM hingga WC untuk masyarakat. \"Jadi kita nilai semua. Sudah lengkap atau belum dalam memenuhi palayanan publik,\" terangnya.

Selain zona merah, Ombusman juga memberikan penilaian zona kuning untuk 3 kabupaten. Yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Lalu, zona hijau diberikan kepada Kabupaten Lebong dan Kabupaten Mukomuko.

\"Dua kabupaten yang mendapatkan zona hijau itu juga mendapatkan penghargaan secara nasional. Karena penilaiannya tinggi dibanding kabupaten lain di Indonesia,\" papar Hardi.

Sementara masih ada dua kabupaten lagi yang belum dilakukan survei kepatuhaan pelayanan publiknya, Kabupaten Kaur dan Seluma. Dua kabupaten ini tetap akan disurvei pada tahun 2019 mendatang.  Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sudah mendapatkan penilaian zona hijau tahun 2016 lalu, Pemerintah Kota dan Bengkulu Utara juga sudah mendapatkan zona hijau pada tahun 2017.  \"Yang belum disurvei tetap akan disurvei tahun depan. Termasuk yang belum masuk zona hijau, masih tetap akan disurvei. Harapannya semua pemda bisa mendapatkan penilaian zona hijau,\" ungkapnya.

Tidak hanya itu, terkait laporan masyarakat yang sudah masuk ke Ombudsman Perwakilan Bengkulu selama tahun 2018 tercatat sebanyak 85 laporan. Rinciannya, 6 besar kelompok instansi terlapor yaitu pemda 45 laporan, BUMN/BUMD 7 laporan, BPN 6 laporan, lembaga pendidikan 5 laporan, kementerian 4 laporan dan rumah sakit 3 laporan. Untuk klasifikasi pelapor terdiri perorangan atau korban langsung sebanyak 71 pelapor, keluarga korban sebanyak 11 pelapor, kuasa hukum 2 pelapor dan lain-lain sebanyak 2 pelapor.

\"Yang banyak melapor itu dari Kota Bengkulu karena akses melapornya lebih dekat ke Ombudsman. Tapi untuk urutan kedua laporan banyak dari orang luar Provinsi Bengkulu. Ini bukti bahwa pemerintah kita banyak diakses oleh orang luar Bengkulu. Tinggal lagi perbaikannya,\" beber Hardi.

Tidak hanya itu, untuk laporan terkait maladministrasi, dengan rincian tidak memberikan pelayanan sebanyak 24 laporan, penundaan berlarut 18 laporan, tidak kompeten 16 laporan, penyimpangan prosedur 17 laporan, permintaan imbalan uang/barang dan jasa 4 laporan. Lalu ada juga penyalahgunaan wewenang 3 laporan, berpihak, diskriminasi dan tidak patut masing-masing hanya ada 1 laporan.

\"Untuk substansi pengaduan 5 terbanyak, substansi bidang kepagawaian 20 laporan, substansi bidang pertanahan10 laporan, substansi bidang adminduk 8 laporan, subastansi bidang pendidikan 7 laporan dan substansi bidang perizinan 7 laporan,\" ungkapnya.

Untuk tindak lanjut laporan itu, Ombudsman menurut Hardi selama tahun 2018 sudah menyelesaikan 63 laporan. Laporan itu telah ditutup semuannya. Kemudian yang masih proses tindaklanjut 22 laporan.  \"Yang belum selesai, kita tindaklanjuti tahun depan. Kita percepat selesaikannya,\" paparnya.

Pada bidang pencegahaan, Hardi mengatakan, sudah melakukan beberapa upaya selain dari survei kepatuhuan. Seperti sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ToT kepada sanak Ombudsman Bengkulu, kajian cepat terkait cost/siswa tingkat SMA dan FGD. Termasuk membuat kegiatan partisipasi masyarakat nasional di Jakarta dengan peserta dari Komunitas Koalisi Perempuan Indonesa (KPI) Bengkulu.

\"Ke depan kita berharap masyarakat bisa tetap mau melaporkan masalah pelayanan publik kepada kita. Sehingga pemerintah bisa terus berbenah untuk mendepankan pelayanan publik secara maksimal,\" tutup Hardi. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: