Ratusan BB Kejahatan Dimusnahkan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Ribuan barang bukti (BB) hasil kejahatan perkara tindak pidana umum (Pidum) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (17/12). Barang bukti yang dimusnahkan bermacam-macam mulai dari kasus narkoba sebanyak 121 gram sabu, 200 gram ganja, timbangan digital 44 unit.
Kemudian kasus undang-undang darurat senajata tajam (sajam) sebanyak 77 buah dan kasus peredaran kosmetik ilegal sebanyak 2.800 lebih kotak kosmetik. Dikatakan Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH, pemusnahan barang bukti pidum tersebut merupakan yang kedua dilakukan Kejari Bengkulu. \"Pemusnahan barang bukti pidum ini yang kedua ditahun 2018,\" jelas Kajari.
Sementara itu Kepala PN Bengkulu, Irfanudin SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah termasuk kedalam ranah eksekusi, artinya merupakan wewenang jaksa. Atau biasa disebut pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Proses hukum sudah selesai, putusan sudah selesai dan perintahnya didalam putusan barang bukti dimusnahkan. \"Pemusnahan barang bukti hari ini sudah sesuai dengan putusan. Perintahnya memang harus dimusnahkan didalam putusan,\" pungkas Irfanudin.
Barang bukti seperti pakaian dan kosmetik serta ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam air yang dicampur dengan ditergen kemudian diblender. Barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dipecahkan menggunakan palu. Barang bukti sajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda listrik. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: