Jual Miras, Diciduk Polisi

Jual Miras, Diciduk Polisi

KAUR UTARA, Bengkulu Ekspress- Guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Kaur, khususnya di wilayah Polsek Kaur Utara, jajaran Polsek Kaur Utara (KU), Minggu (2/12) malam, menggelar operasi pemberantasan penyakit masayrakat (Pekat) Nala II 2018. Operasi ini dengan sasaran penjualan minuman keras (Miras) tanpa izin. Hasilnya, polisi mengamankan seorang penjual Miras berinisial BA (37), warga Desa Siring Agung Kecamatan Kaur Tengah. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita 94 botol Miras berbagai merek.

“Pelaku kita amankan karena menjual Miras tanpa izin, dan dari tangan pelaku kita amankan 94 botol Miras, dan kini barang bukti itu sudah kita amankan di Polsek,” kata Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat SIK melalui Kapolsek Kaur Utara, IPDA.Tomson Sembiring SH, kemarin (3/12).

Operasi Pekat sekitar pukul 21.00 WIB ini dipimpin Kanit Shabara Polsek KU Bripka Oktadin Wilyanto bersama empat anggotanya dengan mengendarai mobil patroli. Dimana pada saat itu anggota melaksanakan giat patroli sekaligus melakukan Operasi Pekat Nala 2018 di seputar Polsek Kaur Utara. \"\"

Nah, saat petugas melakukan patroli itu menemukan pelaku BA yang menjual Miras di dekat pesta pernikahan di Desa Gunung Agung Kecamatan Kaur Utara, mendapati hal tersebut Polisi langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti 94 botol Miras jenis mansion house. Guna proses hukum selanjutnya pelaku bersama puluhan botol Miras itu langsung dibawa ke Mapolsek KU.

“Untuk pelaku sempat kita tahan dan kita lepas lagi, dan pelaku penjual Miras ini selain kita buat teguran juga kita jerat dengan undang-undang Tipiring,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, operasi pekat nala II 2018 ini akan terus dilakukan hingga memasuki tahun baru yang tidak lama lagi ini. Dimana razia ini dengan sasarannya meliputi perjudian, prostitusi, narkotika serta penegakan Undang-undang darurat penyalahgunaan senjata tajam yang dikhawatirkan menimbulkan perbuatan kriminal. Juga ia berharap melalui Operasi Pekat tersebut dapat meminimalisir adanya penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek KU khususnya.

“Kita minta agar masyarakat Kaur untuk tidak menjual miras tanpa izin. Karena miras ini dapat menimbulkan berbagai penyakit masyarakat maupun dampak buruk lainnya,” tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: