Banggar Setujui Bayar Utang PT PSP

Banggar Setujui Bayar Utang PT PSP

TAIS, Bengkulu Ekspress - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Seluma menyetujui pembayaran utang terhadap PT Puguk Sakti Permai (PSP) sebesar Rp 7,4 miliar. Dengan pembuatan surat pengakuan hutang terlebih dahulu antara Pemerintah Kabupaten Seluma dan petinggi PT PSP.

\"Kita ingin samakan dengan pengakuan hutang dari pihak ketiga lainnya sehingga baru bisa dialokasikan anggarannya,\" ujar Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kabupaten Seluma Okti Fitriani SPd MSi kepada BE kemarin (28/11).

Dijelaskan Okti, saat ini banggar sudah menganggarkan dana untuk pembayaran denda terhadap PT PSP tersebut. Hanya saja, penyerahan dana tersebut belum bisa dilakukan. Karena Pemerintah Kabupaten Seluma, hingga saat ini belum menyampaikan pengakuan hutang tersebut. Seharusnya surat pengakuan hutang itu bisa disampaikan dan disamakan dengan pihak rekanan lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Seluma, telah membuat surat pengakuan hutang terkait pembangunan rumah sakit dan juga pembangunan Jalan Jenggalu. Namun surat pengakuan hutang terhadap PT PSP belum dibuat. Meski sudah diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung(MA) dalam putusan banding dan kasasi dalam kasus multiyears.

\"Kan sebelumnya pihak eksekutif telah membuat surat pengakuan hutang, jadi untuk hal ini juga harus dilakukan yang sama,\" demikian Okti.

Diketahui, berdasarkan keputusan pengadilan, yang kembali memenangkan PT PSP terkait pemutusan kontrak proyek multiyear oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Pemutusan kontrak yang membuat PT PSP mengalami kerugian tersebut, berdasarkan keputusan hakim yang pada awalnya memenangkan PT PSP dan mengharuskan Pemerintah Kabupaten Seluma untuk membayar kerugian Rp 104 miliar. Setelah Pemkab Seluma, melakukan banding, dan hasilnya kembali dimenangkan oleh PT PSP namun Pemerintah Kabupaten Seluma hanya diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 7,4 miliar.

Sejauh ini Bupati Kabupaten Seluma Bundra Jaya SH MH belum berhasil dikonfirmasi sehingga keterangan surat pengakuan utang terhadap PT PSDP itu bskal dibuat atau tidak belum diketahui. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: