Masuk Sekolah Wajib Miliki KIA
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Ini informasi penting untuk masyarakat Provinsi Bengkulu. Bagi yang memiliki anak dari usia 0 sampai dengan 17 tahun, maka anak tersebut wajib memilik kartu identitas anak (KIA) atau KTP anak.
Sebab, KIA ini nantinya manjadi syarat administrasi wajib yang perlu dilampirkan ketika anak hendak masuk sekolah. Baik itu masuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu, M Ikwan SH MH mengatakan, penerapan kewajiban itu akan direalisasikan pada tahun 2020 mendatang. Artinya, para orang tua, harus bisa mengurus KIA itu mulai dari saat ini.
\"Tahun depan itu, kita ingin pastikan semua anak-anak memiliki KIA. Karena tahun 2020 itu, KIA akan jadi syarat masuk sekolah,\" terang Ikwan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (8/11).
Dijelaskannya, untuk di Provinsi Bengkulu, anak-anak yang wajib memiliki KIA itu ada sebanyak 530.980 orang. Sementara realiasinya, hanya 5 kabupaten yang telah menerapkan pembuatan KUA. Yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Seluma, Mukomuko dan Kepahiang. Sementara untuk 5 kabupaten lain, masih belum merealisasikannya. \"Memang banyak yang belum. Jadi tahun depan, 5 kabupaten itu harus bisa merealiasikan pembuatan KIA,\" tambahnya.
Untuk blangko KIA sendiri, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 115.870 blangko. Ikwan memastikan blanko KIA itu siap untuk diberikan kepada kabupaten yang membutuhkan. Hanya saja memang, kabupaten tersebut bisa menyiapkan seluruh mekanisme pembuatannya. Sehingga ketika masyarakat membuat KIA, tidak lagi harus kebingungan.
\"Blangko kita cukup. Kalau kurang, bisa ditambah lagi sesuai dengan kebutuhaan. Kita ingin tahun depan itu sudah semua,\" ujar Ikwan.
Ikwan mengatakan, untuk membuat KIA maka anak tersebut harus terlebih dahulu terdaftar dalam kartu keluarga (KK) orang tuannya. Termasuk telah memiliki akte kelahiran. Sehingga ketika telah terdaftar tersebut, maka KIA bisa dicetak. \"Memang sepaket. Jadi persis seperti KTP. Kalau belum terdaftar di KK, tentu tidak bisa membuat,\" ungkapnya.
KIA itu memang menjadi administrasi kependudukan yang penting. Karena fungsinya, sama dengan KTP. Hanya saja, diperuntukan untuk anak-anak. Harapnnya dengan banyaknya anak-anak yang memiliki KIA, maka akan lebih mudah untuk mencatat administrasi kependudukan.
\"Jadi jangan dianggap tidak penting KIA ini. Itu bisa jadi syarat apapun untuk mengurus administrasi umum,\" pungkas Ikwan. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: