KPU Belum Terima Surat PAW

KPU Belum Terima Surat PAW

TAIS, Bengkulu Ekspress - Bila surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, dengan nomor surat 170-SK/DPP-Nasdem/X/2018 tentang pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Seluma Husni Thamrin, telah diterima DPRD Kabupaten Seluma. Berbeda halnya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma. KPU hingga saat ini belum menerima surat permohonan atau pernyataan dari DPRD untuk menindaklanjuti proses PAW tersebut.

\"Belum ada, sampai saat ini KPU belum ada pemberitahuan terkait PAW Husni Thamrin. Jika ada maka disampaikan surat rekomendasi yang diinginkan,\" ucap Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi SE kepada BE kemarin (1/11).

Sarjan menuturkan, jika sewaktu-waktu nanti surat tersebut masuk ke KPU Kabupaten Seluma, tentunya KPU melakukan pengamatan terhadap surat tersebut. Kemudian, merekomendasikan siapa yang dapat menggantikan posisi Husni Thamrin sebagai Ketua DPRD Kabupaten Seluma. Penggantinya berdasarkan suara terbanyak kedua dibawah Husni Thamrin saat pemilu legislatif 2014.

Dalam hal PAW Husni itu, KPU tidak bisa menentukan hanya merekomendasikan saja berdasarkan hasil dari proses Pemilu, serta menyampaikan kembali ke DPRD Seluma untuk dilakukan PAW yang diinginkan. Bila usulan PAW sudah disampaikan maka segera ditindak lanjuti. Prosesnya dipastikan tidak memakan waktu lama hanya beberapa hari saja.

\"Paling lama lima hari kerja sudah dilakukan pembahasan. Untuk selanjutnya menyerahkan hasil ke DPRD Kabupaten Seluma,\'\' imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan surat nomor 170-SK/DPP-Nasdem/X/2018, yang telah diterima DPRD Kabupaten Seluma dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Partai Nasdem). Tertulis Ketua DPRD non aktit Husni Thamrin digantikan dengan Iin Sumandi.

Sebelumnya juga ada surat dari Ketua DPRD Seluma Husni Thambrin SH MH, yang tidak ingin di-pAW dari jabatannya selaku ketua DPRD Seluma dan anggota DPRD Seluma. Dengan surat nomor 29/KHT/IX/2018, yang isinya mohon untuk tidak dilakukan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Seluma dan Anggota DPRD Seluma, atas nama Husni Thamrin. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: