APK Caleg Dibongkar

APK Caleg Dibongkar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota membongkar/menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho milik calon DPR RI, Wismen A Razak, kemarin (31/10). Hal ini dikarenakan APK tersebut dipasang di salah satu tempat yang terlarang yakni di Objek wisata Pantai Panjang.

Ketua Bawaslu kota, Rayendra Pirasad SHi mengaku bahwa pelanggaran APK ini tersebar di 7 kecamatan, karena berdasarkan PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye menyatakan bahwa APK hanya boleh dipasang di tempat yang sudah di tentukan oleh KPU. Dan didalam keputusan KPU tersebut tidak diperbolehkan/dilarang memasang APK di sepanjang kawasan Pantai Panjang dan Tapak Paderi, kemudian median jalan, trotoar dan sebagainya.

\" Hari ini kita tertibkan APK yang melanggar norma-norma tersebut. Dan kita sudah rekomendasikan ke Satpol PP bahwa ada 7 titik pelanggaran APK, selain Pantai Panjang, ada di daerah kecamatan Selebar, Sungai Serut, Ratu Samban dan lainnya,\" kata Rayendra.

Penurunan APK tersebut juga bekerjsama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) kota, karena harus menggunakan mobil tangga hodrolik, dan membutuhkan dua orang personil Satpol PP untuk naik ke atas baliho dan menurunkan baliho tersebut.

Rayendra mengaku sebelum tindakan tegas ini dilakukan, sebelumnya Bawaslu sudah terlebih dahulu menegur masing-masing Partai Politik (Parpol) yang memiliki APK ditempat terlarang tersebut. Bahkan beberapa kali pihak sudah melayangkan surat peringatan terkait sanksi atau konsekuensi jika APK tersebut tidak segera diturunkan sendiri. Hanya saja, setelah diberikan tempo waktu beberapa hari, masing-masing Parpol sendiri tidak ada itikad baik atau respon apapun terkait teguran tersebut, oleh karena itu Bawaslu dan pihak aparat lainnya melakukan langkah tegas dengan menurunkan paksa APK tersebut.

\" Kami sudah menginggatkan kepada pemilik APK untuk segera melepaskan, tetapi belum ada itikad baik sampai sekarang. Jadi langkah selanjutnya karena itu adalah pelanggaran maka kami lakukan penindakan,dan KPU sudah kami sampaikan agar mensosialisasikan PKPU tentang kampanye ini kepada Parpol agar lebih memahami aturan berlaku ini,\" papar Rayendra.

Untuk selanjutnya, barang bukti APK yang sudah dilepas ini akan diamankan terlebih dahulu sementara waktu di Kantor Bawaslu kota, sampai menunggu keputusan selanjutnya untuk dimusnahkan. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: