Kapolres Pastikan Sidik Pungli Prona

Kapolres Pastikan Sidik Pungli Prona

LUBUK SANDI, Bengkulu Ekspress - Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmad Mestika SIK memastikan Polres Kabupaten Seluma, melakukan penyidikan atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan dan penembusan pengambilan sertifikat tanah. Dugaan pungli pada Desa Tumbukan, Kecamatan Lubuk Sandi. Beberapa waktu kedepan kades dan perangkatnya termasuk saksi lainnya dijadwalkan dipanggil dan dimintai keterangannya.

“Laporan atas dugaan pungli ini sudah ada. Tim sudah di bentuk dan kasus ini masih dalam penyidikan kita guna mengumbulkan alat bukti. Sejauh ini saksi akan dimintai keterangan,”tegasnya kepada Bengkulu Ekspress kemarin.

Laporan dugaan pungli ini sudah sampai di Polres Seluma beberapa hari lalu. Dalam menangani laporan ini kepolisian tidak gegabah. Masih melakukan pengumpulan alat bukti permulaan yang kuat. Dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan sejumlah pihak. “Secepatnya saksi saksi akan kita panggil guna pulbaket dan puldata,”sampai kapolres.

Rahmat menerangkan, sebelumnya beberapa hari lalu juga sudah meringkus dua pelaku pungli terhadap kendaraan pedesaan yang melintas. Sekalipun barang bukti (BB) sebesar Rp 133 ribu, namun kasus ini tetap di tindak. Termasuk dugaan pungli terhadap prona yang terjadi di Desa Tumbukan. “Akan tetap kita proses dugaan ini siapapun dan apapun bentuknya tetap kita tindak,”sampainya.

Data berhasil di himpun Bengkulu Ekspress, pada 2017, Desa Tumbukan menerima program prona dan sertifikatnya telah diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) sebanyak 426 persil. Hanya saja, dalam pembagian sertifikat prona tersebut. Warga dikenakan biaya untuk mengambil sertifikat lahan mereka tersebut.

Adapun besaran yang dibebankan untuk mengambil sertifikat tersebut berfariasi. Seperti pada sertifikat jenis pekarangan rumah dikenakan biaya Rp 500 ribu. Kemudian, Rp 700 ribu untuk sertifikat jenis kebun, serta untuk Dusun Empat Migir Sari sertifikat jenis kebun di pungut Rp 1 juta per sil.

Ironisnya, dalam menetapkan besaran uang tebusan untuk mengambil sertifikat prona ini seluruh penerima tidak diajak rapat dan musyawarah bersama. Melainkan hanya sekitar 35 warga saja dari jumlah total masyarakat yang membuat sertifikat prona.

Sejauh ini Kepala Desa Tumbukan belum berhasil dikonfirmasi sehingga keteranganya terkait pembuatan sertifikat prona di desa Tumbukan itu belum berhasil diperoleh. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: