Honorer K2 Tak Memenuhi Syarat
Formasi Guru Bertambah
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Benteng tahun 2018 tidak bisa dimanfaatkan oleh semua honorer K2.Dari semua honorer K2, tidak satupun yang melengkapi syarat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi menjelaskan, teknis penerimaan CPNS jalur honorer K2 telah diatur secara jelas.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 36 tahun 2018 tentang eks tenaga honorer K2, bahwa syarat utama untuk mengikuti seleksi CPNS harus sudah memiliki ijazah sarjana strata 1 di bawah tahun 2012 dan usia di bawah 35 tahun.Sayangnya, dari hasil pendataan, hanya terdapat 1 orang yang masih berusia di bawah 35 tahun.
\"Satu-satunya honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun juga tidak lengkap syarat. Sebab, yang bersangkutan baru menyandang gelar S1 pada tahun 2013,\" jelas Lipi.
Menyikapi hal itu, Lipi mengatakan bahwa kekosongan formasi K2 besar kemungkinan akan dialihkan untuk tambahan formasi guru.
Jika pada formasi awal tenaga pendidik yang akam diterima berjumlah 50 orang, maka akan bertambah menjadi 51 orang.
\"Dalam perengkingan nanti, formasi guru yang akan diterima berjumlah sebanyak 51 orang,\" ungkap
Selain honorer K2, juga terdapat 2 formasi CPNS yang tidak terisi. Yakni, 1 orang untuk formasi dokter spesialis kandungan dan 1 orang formasi untuk dokter spesialis penyakit dalam.
\"Pada tahun 2018 ini, Kabupaten Benteng mendapat kuota sebanyak 168 orang. Terdiri dari 1 orang formasi khusus honorer K2, 67 orang tenaga kesehatan, 50 orang tenaga guru dan 50 orang tenaga teknis. Karena 2 formasi tanpa pelamar, kuota CPNS yang diberikan oleh BKN dipastikan tak terisi penuh,\" demikian Lipi.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: