Husni Bertemu Panitia Lelang

Husni Bertemu Panitia Lelang

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terhadap Ketua DPRD Kabupaten Seluma non aktif, Dr Husni Thamrin SH MH. Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru Kabupaten Seluma, 2013. Saat persidangan berlangsung terungkap terdakwa Husni pernah menggelar pertemuan dengan panitia lelang proyek Jalan Nanti Agung.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Suripyo SH MH dan Hakim Anggota Agus Salim SH dan Henny Anggraini SH ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Hermawan SH MH menjelaskan, pada 2013, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma, mempunyai alokasi anggaran untuk pekerjaan peningkatan Jalan Nanti Agung Dusun Bam dengan Pagu Anggaran sebesar Rp l,28 miliar, sebagaimana dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas PU Kab Seluma Nomor : l.03.01.15.09.52. 78/REG-BKL/IX/2013, tanggal 26 September 2013 dan Berita Acara serah terima Pekerjaan Nomor : 78/REG-BKL/IX/20l3, tanggal 27 September 2013.

Dr Ir Herawansyah selaku pengguna anggaran, walau telah melimpahkan kewenangannya kepada Achamdin alias Ahmadin, ST, tetap mengendalikan pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Nanti Agung Dusun Baru. Dengan mengambil alih peran dari Kuasa pengguna Anggaran dengan meminta terdakwa H Batra Noven selaku Panitia pengadaan pada Juli 2013, mengambil perencanaan dikonsultan perencana.

Selanjutnya, terdakwa Batra Noven, kemudian menuju ke PT REG beralamat di Jalan Bhakti Husada, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Dia mengambil dokumen perencanaan dalam bentuk soft copy yang dimasukan ke dalam Flash disk, berisi perencanaan peningkatan Jalan Nanti Agung Dusun Baru, RAB ( Rencana Anggaran Biaya ), BOQ (Bill Of Quantity) dan gambar rencana.

Keesokan harinya terdakwa Batra Noven melapor kepada Herawansyah dan selanjutnya Herawansyah memerintahkan agar panitia segera melakukan pelelangan. Bahan perencanaan dari konsultan perencana yang diambil melalui soft copy tersebut, dijadikan dasar untuk pelelangan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru, tanpa adanya HPS dan penetapan HPS dari Kuasa pengguna Anggara (KPA).

Selanjutnya, JPU menjelaskan, pada sekitar bulan Juli 2013, terdakwa Ferri Andirian diminta datang ke kantornya nya dan Herawansyah mengatakan, “Tolong bantu proses lelang terhadap paket-paket yang ada, nanti orang yang punya paket menghubungi, kalau ada keraguan hubungi Sdr David,, atas pernyataan dari Herawansyah, terdakwa Ferri Andirian menjawab; “Iya pak’.

Selanjutnya, terdakwa Ferri Andirian bertanya kepada Herawansyah, “Pak produk sudah siap untuk kegiatan Peningkatan Jalan nanti Agung-Dusun Baru pada Dinas PU Kab Seluma, orangnya mana ( pemilik paket) ? lalu dijawab oleh Herawansyah ; “ Itu paket Husni Thamrin, namun sebelumnya tanya dulu sama David.”

Selanjutnya, Ferri Andirian kemudian menghubungi David melalui telepon : “ Vid, paket ini sudah mau tayang, yang punya paket mana sudah siap atau belum ? lalu Sdr David menjawab; ya fer nanti saya kasih nomor orang yang punya paket kepada kamu”.

Berikutnya, keesokan harinya Ferri Andirian menerima telepon dari Husni Thamrin yang punya proyek Jalan Nanti Agung, tolong bantu, lalu Ferri Andirian menjelaskan jika barang ini sudah mau tayang, Kau Siap atau tidak, kemudian Husni Thamrin mengatakan, \'\'Ya saya siap.\'\' Lalu Ferri Andirian mengatakan, kalau siap besok tayang.  Kemudian, pada saat pembukaaan dokumen penawaran 16 Agustus 2013, Ferri Andirian menghubungi Husni Thamrin dan bertanya, Bendera mana yang dibawa. Husni Thamrin menyebutkan CV EB Group.

Sekitar 18 Agustus 2013, sekira jam 19.00 WIB, Ferri Andirian bertemu dengan Husni Thamrin di rumah makan depan SPBU Bumi Ayu Kota Bengkulu. Pada pertemuan tersebut Husni Thamrin bertanya, bagaimana pengumuman bisa dipercepat atau tidak, dan Ferry menjelaskan jika pengumuman tidak bisa dipercepat karena sudah sesuai prosedur, yang penting menang.

Dikatakan JPU, bahwa CV EB Group sebenarnya tidak layak memenangkan paket proyek peningkatan Jalan Nanti Agung Dusun Baru, namun tetap dimenangkan panitia pengadaan. Akibatnya dalam kasus ini negera merugi hingga Rp 444 juta.

\"Ini yang terungkap dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap panitia lelang dan Husni Thamrin, dan semuannya kita buka di persidangan ini,\" ucap Ade Hermawan SH MH, kemarin (9/10).

JPU menjelaskan, sebelum proyek tersebut dilelang, Husni Thamrin dan panitia lelang sudah terlebih dahulu menggelar pertemuan untuk menyepakati jika CV EB yang menang dibawa pimpinan Husni Thamrin.\"Nanti fakta baru akan kita buka lagi diagenda pembuktia atau keterangan saksi, biar jelas semuanya,\" terangnya.

JPU mengatakan, atas hal tersebut, pihaknya menjerat Husni Thamrin dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara itu, Kuasa hukum Husni Thamrin, Zico Julius SH MH mengatakan,kliennya mengajukan eksepsi karena apa yang dituangkan JPU dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan pasal yang diterapkan pun terlalu berlebihan. \"Kita keberatan atas isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU terhadap kliennya itu, keberatan tersebut belum dapat disampakan ke publik, namum akan disampaikan pada eksepsi di sidang berikutnya.\" tutupnya. Usai mendengarkan surat dakwaan, majelis memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan, Selasa (16/10). (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: