Zakat ASN Capai Rp 1,05 M
CURUP, Bengkulu Ekspress - Penerimaan Baznas dari zakat ASN atau PNS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong terbilang besar. Dimana hingga Agustus 2018 ini, zakat dari ASN di Kabupaten Rejang Lebong yang diterima Baznas mencapai Rp 1,05 miliar.
\"Untuk dari ASN, total zakat yang kita terima mencapai Rp 1,050 miliar,\" sampai Ketua Baznas Rejang lebong, M Rasyid Djamak didampingi Waka III Bidang Keuangan dan Pelaporan, Johan Mastsa\'a.
Dijelaskan Rasyid, penerimaan zakat dari ASN yang ada di Rejang Lebong tersebut memang paling besar dibandingkan dengan penerimaan dari luar ASN. Karena menurut Rasyid penerimaan dari ASN tersebut mencapai 75 persen dari total penerimaan Baznas Rejang Lebong hingga Agustus lalu.
\"Penerimaan dari ASN ini memang besar yaitu mencapai 75 persen dari total penerimaan kami hingga bulan Agustus sebesar Rp 1,538 M,\" tambah Rasyid.
Dijelaskan Rasyid, penerimaan lain Baznas Rejang Lebong selain dari Zakat ASN yaitu zakat mall perorangan sebeanyak Rp 66,5 juta, kemudian zakat vertikal sebesar Rp 197,9 juta, kemudian zakat yang dihimpun unit pengumpul zakat (UPZ) dari warga di masjid-masjid Rp 35 juta dan infaq Rp 53,4 juta.
\"Untuk penyalurannya, sudah banyak kita salurkan kepada masyarakat Rejang Lebong yang berhak menerimanya,\" paparnya.
Beberapa bentuk penyaluran dana yang diterima Baznas tersebut seperti untuk biaya berobat warga miskin, santunan bulanan, santunan korban musibah seperti kebakaran, bantuan rehab rumah hingga bantuan usaha produktif bagi keluarga tak mampu.
Untuk target sendiri, Rasyid mengaku Baznas Rejang Lebong menargetkan total penerimaan tahun 2018 ini sebesar Rp 2,5 miliar atau turun dari realisasi mereka tahun 2017 sebesar Rp 2,8 miliar. Adanya pengurangan target tersebut, karena menurut Rasyid saat ini jumlah pembayar zakat di Kabupaten Rejang Lebong mulai berkurang terutama sejak alih status SMA sederajat ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, sehingga pengelolan zakat ASN yang ada di SMA dan sederajat menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
\"Sejak pengelolaan SMA sederajat diambil alih provinsi, maka penerimaan pajak kita menurun karena guru-guru SMA tidak membayar pajak kepada kita,\" terang Rasyid.
Terkait dengan pajak penghasilan sendiri saat ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah memiliki Perda nomor 9 tahun 2013, tentang Zakat PNS terutama yang telah menerima pembayaran gaji sesuai dengan harga emas saat ini atau berkisar Rp 3,4 juta per bulan, dikenakan zakat sebesar 2,5 persen.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: