PNS Kantor Lurah Dibekuk
Sabu Senilai Rp 12 Juta Diamankan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Rabu malam (3/10) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang bergerilya di wilayah Kota Bengkulu. Dalam pengungkapan kasus tersebut anggota berhasil mengamankan 3 orang tersangka yaitu, berinisial HS (28) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu kantor Lurah yang ada di Kota Bengkulu, IS (30) warga Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu, dan MM (28) warga Kelurahan Tengah Padang Kota Bengkulu.
Dari hasil penggeledahan pada saat penangkapan para tersangka, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket besar Narkoba jenis sabu, dan 3 Unit anpon berbagai merek. Hingga saat ini semua tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni SH melalui Kasubid Penmas, Kompol H Mulyadi didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba, Kompol Milian Aziz SH MH dalam eksposnya Kemarin mengungkapan, pengungkapan kasus ini berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan Jalan simpang Karabela Kelurahan Kebun Tebeng, kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Dari informasi tersebut, anggotanya langsung bergerak dengan sigap melakukan penyelidikan, pengintaian hingga meringkus tersangka beserta dengan mengamankan barang bukti.
“Penangkapan tersangka ini ada 2 TKP pertama di kawasan Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu, kemudian untuk TKP kedua yaitu di kawasan kelurahan Tebeng. Semua tersangka ini selaku pemakai, sekaligus selaku pengedar. Sesuai dengan pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 123 ayat 1 subsidair pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Mulyadi, kemarin (4/10).
Masih dikatakan Mulyadi, tersangka pertama yang ditangkap yaitu HS kemudian disusul dua orang tersangka lainnya. Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka barang haram 1 paket besar ini didapatkan inisial N yang sekarang sudah resmi menjadi DPO pihaknya. “Dalam pengungkapan kali ini terdapat 1 orang DPO, yang sekarang masih dalam proses pengejaran kita. Mudah-mudahan segera berhasil kita tangkap,” kata Mulyadi.
Dijelaskan, untuk asal barang terlarang tersebut masih dalam proses penyelidikan pihaknya. Sebab, tiga orang tersangka ini mendapatkan barang haram itu dari inisial N. Untuk mengetahui apakah barang ini dikendalikan oleh oknum lapas atau tidak, hingga saat ini belum dapat diketahui.
“Belaum tahu kalau asal jaringan barang ini dari mana. Karena mereka para tersangka ini mendapatkan barang tersebut dari N. Sementara N masih dalam pengejaran kita,” demikian ungkap Mulyadi. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: