Tabat Bengkulu Utara-Lebong ke Komnas HAM

Tabat Bengkulu Utara-Lebong ke Komnas HAM

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Konflik tapal batas (Tabat) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dengan Kabupaten Lebong masih berlanjut. Warga eks Kecamatang Padang Bano yang dinyatakan masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2015 itu melayangkan gugatan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu, Rehal Ikmal SH MSi mengatakan, hasil rapat terakhir pihak Kemendagri meminta masing-masing kabupaten untuk membawa laporan tertulis ke Komnas HAM. \"Nanti akan ada rapat lanjutan di Komnas HAM,\" ujar Rehal kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (30/9).

Dikatakannya, warga eks Kecamatan Padang Bano masih bersikukuh ingin masuk ke Kabupaten Lebong. Sebagai pemerintah, tentu memfasilitasi semua permasalahaan yang ada di wilayah perbatasan agar cepat selesai.\"Kita ingin masalah ini juga tidak terus berlarut,\" tambahnya.

Jika telah naik ke Komnas HAM, lanjutnya, maka diharapkan menemukan titik kesepakatan akhir. Sehingga tidak lagi diperdebatkan oleh dua kabupaten itu. \"Pihak Kemendagri juga sudah turun ke Bengkulu. Jadi, tim akan terus berkoordinasi guna menyelesaikan masalah itu,\" tegas Rehal.

Meski warga eks Kecamatan Padang Bano menuntut untuk masuk ke Kabupaten Lebong sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2003, namun sebelum masalah tersebut selesai, masyarakat tetap diminta untuk bersabar dan menjalankan aktifitas seperti biasa. Termasuk proses pemerintahaan di kacamatan itu juga tidak boleh terhenti. Jika berhenti, maka akan merugikan masyarakat.

\"Proses pemerintahaan dipastikan berjalan terus. Jangan sampai tidak berjalan. Semua masyarakat dilayani ketika membutuhkan bantuan pemerintah. Baik pendidikan, kesehataan maupun lainnya,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: