Dewan Sesalkan DAK Dipangkas

Dewan Sesalkan  DAK Dipangkas

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dipangkasnya anggaran dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat sebesar Rp 7,5 miliar sangat disesalkan anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Seption Muhadi SAg menegaskan, dipangkasnya DAK itu tidak hanya merugikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, tapi juga masyarakat Bengkulu. Sebab, untuk mendapatkan anggaran DAK untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu tidak mudah.

\"Jelas kalu dibilang rugi ini rugi. Harusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, tapi harus dipangkas,\" terang Seption kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (20/9).

Menurutnya, pemangkasan anggaran ini harusnya tidak perlu terjadi. Asalkan OPD itu telah melakukan perencanaan sejak awal. Sehingga ketika telah ada anggaran, maka bisa langsung direalisasikan.  \"Perencanaan itu harusnya lebih awal. Jadi bisa matang,\" paparnya.

Jika terlambat mencairkan dari pemerintah pusat, lanjut Seption, maka daerah lain ataupun OPD lain juga pasti tidak bisa mengerjakannya. Namun, nyatanya di semua OPD hanya satu OPD yaitu Dinas Kehutanan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Perkebunan (DKPHP) Provinsi Bengkulu yang tidak bisa merealisasi DAK tersebut.

\"Terlambat mencairkan itu hanya alasan. Bagimana dengan OPD lain yang bisa mengerjakannya,\" tambah Seption.

Untuk itu, dewan meminta semua OPD untuk serius merealisasikan program yang sudah dianggarkan. Tidak hanya yang dianggarkan melalui APBN, tapi juga dari APBD. Dengan demikian, program itu bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. \"Silahkan evaluasi diri. Jangan sampai ini terulang kembali,\" tandasnya.

Sebelumnya, ada dua pekerjaan fisik DAK senilai Rp 7,5 miliar yang tidak terlaksana di Dinas KPHP Provinsi Bengkulu. Dua pekerjaan itu adalah rehab gedung Sekolah Pembangunan Pertanian (SPP) Kelobak di Kabupaten Kepahiang dan rehab gedung Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) Provinsi Bengkulu. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: