26 ASN Diberhentikan
TAIS,Bengkulu Ekspress - Tak ada toleransi lagi, sebanyak 26 orang Apararur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seluma, yang tersandung hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dipecat. Bupati Seluma H Bundra jaya SH MH menegaskan, kemarin (hari ini, red) keputusan final nasib para ASN itu di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Pemberdayaan Birokrasi (Kemen-PAN RB).
“Selama ini sudah saya tahan jangan sampai dipecat, namun kini mau tidak mau harus diambil tindakan tegas. Jika tidak mulai dari sekda, wakil bupati dan saya selaku bupati mendapat sanksi. Dengan berat hati yah apa boleh buat pemecatan pun dilakukan,” ujar Bupati kepada Bengkulu Ekspress kemarin (13/9).
Menurut Bupati, selama ini ia mengupayakan agar para ASN itu tidak dipecat dengan mengenyampingkan aturan dan undang-undang. Karena hal itu menyangkut kehdupan ASN dan keluarganya. Saat ini tidak ada pilihan lain nama para ASN itu sudah masuk daftar untuk di berhentikan. Sekda tengah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemen-PAN dan Bada Kepegawaian Negara (BKN) membahas permasalahan ini.
“Sepulangnya sekda nanti, ada kabar baik bagi kita semua atau justru sebaliknya,” imbuhnya
Permasalahan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi ASN di Kabupaten Seluma, lainnya, agar menghindari permasalahan hukum dalam bekerja. “jadi bekerjalah dengan aturan bukan menyimpang. TPP sudah ada gaji juga sudah ada untuk apa lagi melakukan penyimpangan,” warning bupati. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: