Persalinan Dilarang di Rumah

Persalinan Dilarang di Rumah

Melanggar, Bidan Didenda Rp 10 Juta

BENTENG, Bengkulu Ekspress- Ini peringatan keras kepada seluruh bidan desa dalam membantu proses persalinan.Sesuai dengan peraturan terbaru tahun 2018, persalinan tak lagi boleh dilakukan di rumah. Baik di rumah bidan maupun di rumah pasien.

\"Sesuai dengan aturan, persalinan mesti dilakukan di fasilitas kesehatan (Faskes) seperti di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau klinik bersalin,\" ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Benteng, Mulya Wardana SKM MM, Rabu (12/9) kemarin.

Bagi yang melanggar, sambung Mulya, setiap bidan akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Terpisah, Bidan Desa Karang Tinggi, Kecamatan Karang Tinggi, Santi membenarkan informasi tersebut. Karena itu, pihak Puskesmas sudah menyiapkan fasilitas khusus yang siap untuk digunakan selama 24 jam.

\"Terkhusus Puskesmas Karang Tinggi, kami sudah menyiapkan klinik bersalin yang memiliki fasilitas lengkap. 24 jam kami siap melayani masyarakat yang hendak menjalani proses persalinan,\" kata Santi.

Hanya saja, ungkap Santi, belum semua masyarakat benar-benar memahami aturan pengenai persalinan. Sebab itu, ia mengharapkan agar Pemerintah Desa (Pemdes) bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mendesak agar persalinan dilaksana di rumah.

\"Tak sedikit masyarakat yang menilai Bidan sombong karena menolak agar persalinan di rumah. Ini merupakan dilema bagi kami. Kami harap, masyarakat bisa memahami aturan ini. Dengan fasilitas yang lengkap, ini akan menekan resiko kematian ibu dan bayi saat melahirkan,\" papar Santi.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: