Jangan Ada Pungli

Jangan Ada Pungli

DINAS Sosial (Dinsos) Kabupaten Kaur kembali mengingatkan kepada petugas Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang bertugas di 15 kecamatan di Kabupaten Kaur, untuk tidak sesekali melakukan pungutan liar (Pungli) kepada penerima PKH. Apalagi ada pendamping meminta uang tunai kepada warga dengan alasan uang jasa.

“Sudah berulang kali kita sampaikan kepada pedamping agar jangan sekali-kali melakukan pungli,” kata Kepala Dinsos Kaur H Sidarmin Tetap Mpd melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Ilhamto S Sos kemarin (6/9).

Dikatakan Ilham, dugaan pungli di Desa Muara Dua dan Tebing Rambutan Kecamatan Nasal terhadap pendamping PKH di wilayah itu hingga ke ranah hukum tahun 2017 lalu hendaknya menjadi perhatian serius pihak pendamping PKH jangan sampai nanti mereka malah terjebak dan akhirnya menginap di balik jeruji besi lantaran perkara uang kecil.

“Kita sampaikan dengan masyarakat jika oknum yang meminta uang terkait dengan pencarian PKH silahkan lapor ke kita atau Polisi,” katanya.

Ditambahkannya, hingga kini alokasi dana PKH yang dikucurkan pemerintah melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) yang di bagikan oleh BRI setiap bulannya itu, sama sekali tak ada hak untuk pendamping melakukan pungutan apalagi sampai nominalnya cukup besar. Bantuan itu murni diserahkan langsung dengan warga yang menerima.

“Saya minta kepada pendampingi agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlalu, dan juga kepada masyarakat agar sama-sama mengawasi bantuan sosial ini,” harapnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: